Rumah Baru Owner Skincare Mira Hayati Disegel, Pemkot Makassar Ungkap Tidak Miliki Izin

banner 970x250 banner 970250

Makassar – Dinas Tata Ruang (Distaru) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan penyegelan di salah satu bangunan berlantai empat baru (rumah) milik owner skincare Mira Hayati.

Tim Penindak Distaru yang dipimpin Aguz Mulia Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang-Bangunan turun langsung melakukan penyegelan.

banner 970x250

Bangunan milik owner Mira Hayati itu terletak di kawasan Bontoloe, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Saat di lokasi tim penindak Distaru sempat bersitegang dengan mandor bangunan untuk menghentikan proses penyegelan. Mereka mengklaim sudah melakukan pengurusan izin.

Namun karena tidak bisa membuktikan. Pihak Pemkot akhirnya berhasil melakukan penyegelan.

“Disegel karena sudah menyalahi prosedur karena izinnya belum, belum ada jadi sekarang-kan PBG dan proses yang kita berikan yaitu tidak dapat dipenuhi. Makanya pada hari ini atas dasar semua yang kita sampaikan tadi bahwa dalam perjalanannya pihak Mirah hayati belum dapat dikonfirmasi ataupun menunjukkan dokumen-dokumen yang kami butuhkan jadi pada hari ini kami segel,” tegasnya.

Aguz menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan upaya komunikasi dengan Mira Hayati, namun tidak ada konfirmasi ataupun itikad baik owner Skincare MH tersebut.

“Kami beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 23 Agustus kami melakukan kunjungan lokasi bersama teman-teman mencoba untuk mengkonfirmasi pemilik bangunan atas nama Mirah hayati tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi, pada akhirnya kami melakukan tugas kami selaku bidang pengawasan yaitu memberikan peneguran pertama itu prosedurnya dilanjutkan selang dari teguran pertama itu,” ungkapnya.

“Kami menunggu niat baik ataupun konfirmasi dari beliau akan tetapi pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi ataupun menunjukkan iktikad baik makanya pada tingkatan selanjutnya kami memberikan surat teguran kedua dan puncaknya penyegelan,” lanjut Aguz.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments