Ugal-ugalan Cabut 11 Juta Kepesertaan BPJS PBI, Serikat Buruh Angkat Suara

banner 300300

Jakarta – Keputusan pemerintah yang secara mendadak menonaktifkan sedikitnya 11 juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) per 1 Februari 2026 menuai kecaman keras.

Kebijakan yang didasarkan pada transisi data menuju sistem baru ini dinilai sebagai langkah mundur dalam perlindungan jaminan kesehatan nasional karena dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai.

banner 500350

Hak Sehat Rakyat Dipertaruhkan

​Banyak warga baru menyadari status kepesertaannya nonaktif justru saat berada di garda terdepan layanan kesehatan—di depan loket rumah sakit dan puskesmas. Hal ini memicu gelombang kepanikan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang sangat bergantung pada layanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), kemoterapi, dan pengobatan jantung.

​“Negara tidak boleh melakukan ‘pembersihan data’ dengan cara yang mengancam nyawa. Alih-alih melakukan transisi yang manusiawi, pemerintah justru menyodorkan ketidakpastian administratif di tengah kondisi darurat medis masyarakat,” ujar Ahmad Zulfikar, S.H. (Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia FSPTI-KSPSI DKI Jakarta)

Kritik Terhadap Minimnya Transparansi

Mereka menyoroti tiga poin krusial yang dianggap sebagai kegagalan komunikasi publik pemerintah:

• ​Tanpa Notifikasi Dini: Tidak adanya pemberitahuan resmi (lewat SMS, surat, atau aplikasi) sebelum penonaktifan dilakukan. Masyarakat dipaksa menjadi pihak yang proaktif mencari tahu di saat mereka sudah jatuh sakit.
• ​Masa Transisi yang Terlalu Singkat: Rentang waktu antara penetapan regulasi baru (Januari 2026) dengan pemberlakuan (Februari 2026) sangat sempit, menutup celah bagi masyarakat miskin untuk melakukan sanggahan atau verifikasi ulang.
• ​Kekacauan di Lapangan: Ketidaksinkronan data antara Kemensos, Dukcapil, dan BPJS Kesehatan di tingkat daerah menyebabkan proses reaktivasi menjadi birokrasi yang melelahkan dan penuh ketidakpastian bagi warga kurang mampu.

​Adapun tuntutan mereka yakni, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret:

• ​Moratorium Penonaktifan: Menghentikan sementara proses penonaktifan bagi pasien yang sedang dalam perawatan aktif hingga proses verifikasi benar-benar tuntas.

• ​Jaminan Layanan di RS: Memastikan seluruh Rumah Sakit tetap melayani pasien terdampak tanpa beban biaya tambahan selama masa reaktivasi 6 bulan.

• ​Transparansi Parameter: Membuka secara transparan indikator “layak” dan “tidak layak” dalam sistem DTSEN agar masyarakat tahu alasan mereka dikeluarkan dari sistem bantuan.

“​Kesehatan adalah hak konstitusional, bukan hadiah dari negara yang bisa ditarik sewaktu-waktu tanpa penjelasan yang jujur dan adil”. Tambahnya

Sisi lain, kebijakan senyap tersebut dinilai ugal-ugalan, pihaknya mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menteri Sosial RI dan Direktur BPJS Kesehatan.

“Kami meminta kepada bapak Presiden Prabowo agar segera mengevaluasi Kebijakan Menteri Sosial dan Direktur BPJS Kesehatan. Kami nilai ini kebijakan yang senyap dan ugal-ugalan,” tutupnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan