BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menggelar ekspose perkara yang diajukan terhadap pihak pengaju.
Adapun ketiga perkara tersebut diajukan para pihak pemohon keadilan restoratif (restorative justice) melalui Kejati Sulsel ke Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Ketiga perkara itu berasal dari tindak pidana di Kejari Sidrap, Kejari Makassar dan cabang Kejari Bone di Kajuara.
Ekspose perkara untuk Penghentian Penuntutan (keadilan restoratif) dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (3/6).
Disaksikan pula Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh, Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo, Plt Aspidum Kejati Sulsel Jabal Nur.
Kasi Orang dan Harta Benda Bidang Pidum Kejati Sulsel, Kasi Penkum, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara beserta jajaran.
Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu;
- Kejari Makassar mengajukan 1 (satu) Perkara yaitu Perkara Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Muliaty Djafar alias Muli binti Muh Djafar Ambo (57) terhadap korban atas nama M Fathur Rahman (21). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejari Makassar kepada Jampidum karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan telah ada perdamaian dari kedua belah pihak.
- Cabang Kejari Bone di Kajuara mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 pasal (1) KUHPidana. Perkara pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Musliadi Alias Ludin Bin Ali (49) terhadap korban atas nama Kasma alias Kasma Binti Ali (50). Adapun alasan permohonan RJ kepada Jampidum oleh pihak Cabang Kejari Bone di Kajuara karena telah tercapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan korban tanpa paksaan dan tanpa syarat, terdakwa dan korban memiliki hubungan keluarga (saudara). Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan seorang residivis. Ancaman pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian materil tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Kejari Sidrap mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu perkara tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHPidana Subs. Pasal 372 KUHPidana. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Sari Juwita Mustafa alias Ita Binti Mustafa (40) terhadap korban atas nama Nyamin bin Nikki (30). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejari Sidrap karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka telah memulihkan kerugian korban, telah terjadi perdamaian antara tersangka dengan saksi korban yang di fasilitasi oleh Kepala Adat warga To Lotang. Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara dan telah mendapat respon positif dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Setelah dilakukan ekspose perkara dihadapan Plt Jampidum Kejagung, maka terdapat 2 (dua) perkara tindak pidana yang memenuhi syarat dan diberikan persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan yaitu, RJ yang diajukan oleh Kejari Makassar dan RJ yang diajukan oleh Cabang Kejari Bone di Kajuara.
Sedangkan 1 (satu) perkara yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap atas nama tersangka Sari melanggar pasal 378 KUHPidana ditolak karena tidak memberikan kepastian secara hukum atas kerugian yang telah dialami oleh korban sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan hukum baru apabila perkara tersebut dihentikan.
Sehingga Plt Jampidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, merekomendasikan agar perkara ini dilanjutkan dan memerintahkan JPU pada Kejari Sidrap untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri.
Diakhir Rapat Ekspose Perkara, Plt Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung sebagai berikut;
“bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.
Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin “agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, Masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam Masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemic dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” pungkas Plt Jampidum Leonard Eber Simanjuntak.