Simposium Sulsel Buka Posko Aduan dan Laporan bagi Aktivis yang Diamankan Polisi

banner 300300

BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan Hari Pendidikan Nasional 2024. Beberapa aliansi, organisasi hingga mahasiswa menggelar unjuk rasa di berbagai titik.

Aksi tersebut dinilai sebagai wujud kepedulian terhadap masa depan ketenagakerjaan dan dunia pendidikan tanah air.

banner 500350

Namun aksi tidak selalu berjalan mulus, sering kali terjadi adanya gesekan dan harus berhadapan dengan penegak hukum yang bertugas mengamankan aksi.

Alhasil, beberapa orang harus diamankan dan dibawa ke kantor polisi.

Sebagai Serikat Mahasiswa Penggiat Konstitusi dan Hukum (Simposium) Sulawesi Selatan, Simposium bakal memberikan pendampingan hukum bagi para demonstran yang diamankan.

“Kami membentuk Tim Hukum Demokrasi dan HAM untuk memberikan bantuan hukum bagi kawan aktivis yang ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian pada pelaksanaan unjuk rasa,” kata Ketua Simposium Sulsel Ahmad Dzulfikar dalam siaran persnya, Kamis (2/4).

Bahkan Simposium sendiri sudah membuat posko bankum (bantuan hukum) yang khusus dibuka selama aksi demontrasi berlangsung beberapa hari kedepan.

“Kita telah buka posko pengaduan apabila ada kawan-kawan mendapatkan perlakukan atau tindakan represif di lapangan saat melaksanakan aksi unjuk rasa sebagai perwujudan tegaknya keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta menjadi antisipasi apabila ada peserta massa aksi yang ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian serta berujung kriminalisasi pada penyampaian aspirasi May Day dan Hardiknas,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa penyampaian Aspirasi dari buruh dan mahasiswa merupakan kebebasan berekspresi, menyampaikan kritik dan saran di muka umum.

“Penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa itu sebagai bentuk ekspresi, penyampaian kritik serta saran kepada pelaksana Undang-undang atau kepada para pemangku kepentingan. Negara kita ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Maka semuanya harus menjunjung tinggi penghormatan hak asasi manusia. Warga negara punya dasar tertuang dalam UUD 1945 dan UU HAM serta peraturan perundang-undangan lainnya,” terangnya.

Dalam catatannya, beberapa aktivis dikabarkan diamankan pihak kepolisian saat melaksanakan aksi.

banner 500350

Tinggalkan Balasan