Pujian ke Kapolrestabes Makassar dari Karang Taruna Usai Berhasil Ungkap Kasus Besar dalam Kurun Waktu 2 Bulan

banner 300300

Makassar – Ketua Karang Taruna Kota Makassar Muhammad Zulkifli mengapresiasi kerja keras jajaran Polrestabes Makassar dalam pengungkapan kasus narkotika kurun waktu dua bulan.

Hal itu menurut dia sejalan dengan asta cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengagas perlawanan dalam penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

“Kami sangat mengapreisasi kerja keras Kapolresbes Makassar dan jararan Satnarkoba, saya rasa ini adalah bentuk komitmen saudara kita di pihak kepolisian dalam meyukseskan program asta cita Prabowo, tetapi tentunya perjuangan melawan penyalahgunaan peredaran narkoba bukan sampai di sini,” ujar Zul dalam siaran tertulisnya, Rabu (16/4).

Lebih lanjut kata Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) itu mengingatkan, kasus pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian semata, tetapi menjadi perhatian bagi instansi lain dan tokoh masyarakat yang ingin bebas wilayahnya dari narkoba.

“Kita minta pihak Kejaksaan dan Pengadilan mengikuti jejak pihak kepolisian untuk membuat rilis secara terbuka untuk kasus kasus narkoba. Kita minta Polres mentransparansikan penerapan pasal, pihak Kejaksaan mentransparansikan tuntutannya, begitu juga vonis yang diberikan hakim diharap untuk dintransparankan..ini penting sebagai bentuk komitmen semua pihak dalam memerangi penyalahgunaan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa menyongsong indonesia emas tahun 2045,” tutupnya.

Sebelumnya, diberitakan pengungkapan kasus narkotika di Kota Makassar melalui konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (14/4) lalu. Polrestabes berhasil menangkap 90 bandar dan pelaku dengan barang bukti seberat 8 Kg.

“Sebagian besar tersangka adalah pengedar dan kurir, namun polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku di atasnya. Dari 90 tersangka, ada yang di bawah umur dan dikirim ke rehabilitasi. Ada juga tersangka perempuan memiliki barang bukti ganja, dan rata-rata tersangka memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Senin (14/4).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Lulik F, dan Kasi Humas, AKP Wahidudin, mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan jumlahnya cukup besar. Pengedaran narkotika hampir terjadi di seluruh kecamatan di Makassar.

Arya menambahkan bahwa para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

banner 500350
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments