Makassar – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polrestabes Makassar kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam sebuah kegiatan resmi, Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi hasil dari pengungkapan kasus besar yang melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Malaysia.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9,8 kilogram sabu (setelah 200 gram disisihkan untuk kepentingan penyidikan), 11.554 butir pil ekstasi, dan 2 kilogram ganja.
Pemusnahan dilakukan di halaman Polrestabes Makassar dan turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat kepolisian.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kami mendukung penuh program Presiden dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Makassar,” tegas Kombes Arya Perdana di hadapan awak media.
Barang bukti yang disita tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp16 miliar. Jika berhasil diedarkan, narkotika ini diyakini mampu merusak kehidupan lebih dari 160.000 jiwa pengguna, khususnya generasi muda yang menjadi target utama sindikat narkotika internasional.
Polisi juga berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat sebagai bandar dan kaki tangan dari jaringan narkotika lintas negara.
Mereka disebut memiliki koneksi langsung dengan jaringan pemasok dari Cina dan Malaysia yang selama ini menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.
Kelima tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 75 huruf k dan Pasal 91.








