Polisi Tetapkan Penganiaya Mahasiswi UNM Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bilang Belum Ditahan

banner 300300

Makassar – Kasus penganiayaan seorang mahasiswi UNM akhirnya ditingkatkan Polda Sulsel dari saksi menjadi tersangka.

Pelaku penganiayaan, Achmad Dzulfikar Musakkir merupakan mahasiswa program doktoral fakultas hukum di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Makassar.

Pengacara korban menyebut, korban sudah lama diancam kekerasan oleh pelaku yang merupakan atlet karate nasional pada perguruan Do Gojukai.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat tertanggal 11 Juni 2024. Hal itu diungkapkan Ahmad Zulfikar selaku Kuasa Hukum korban.

“Alhamdulillah ya kami secara resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sulsel atas penetapan tersangka terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan terhadap klien kami yang terjadi di Gedung UKC kampus Unhas pada Januari 2024,” ungkapnya dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (16 /6) lalu.

Adapun tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Kuasa Hukum korban menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut agar mendapat kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

“Kita semua sama-sama mengawal kasus ini, ini babak baru. Ini komitmen kami agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tambahnya.

Di lain sisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel diharapkan agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka untuk menghindari aksi serupa terjadi kembali.

“Terhadap penetapan tersangka kami juga meminta agar Ditreskrimum Polda Sulsel segera melakukan penahanan. Kami khawatir tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini tidak main main ya tersangka masih berkeliaran,” tambahnya.

Selanjutnya kuasa hukum korban juga mengungkap fakta temuan percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

“Ya sekitar tahun 2022 lalu, ada riwayat percakapan WA tersangka ke korban. Kita temukan bahwa tersangka pernah suka dan ungkapkan perasaannya ke korban dan sejak itu tersangka mulai mengancam kekerasan dan mengintimidasi korban serta mengucap kata-kata kasar ke korban. Mungkin tersangka ditolak,” tutupnya.

banner 500350
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments