Polisi Bakal Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

banner 300300

BACAONLINE.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri meminta eks Ketua KPK RI Firli Bahuri kooperatif dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu diutarakan Wakil Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sebab sebelumnya, saat Selasa (6/2) lalu Firli mangkir dari pemeriksaan.

“Kami berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses perlengkapan berkas perkara,” kata Arief dalam siaran persnya, Senin (26/2) pagi tadi.

Bahkan hingga hari ini, Polisi belum menerima konfirmasi kehadiran dalam pemeriksaan di Bareskrim, baik secara personal maupun melalui kuasa hukum.

Sekedar diketahui, Firli sudah diperiksa sebanyak empat kali sejak berstatus tersangka. Yakni pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan terakhir pada Rabu (19/1).

Sejak ditetapkan tersangka dan diperiksa hingga Rabu (19/1) Firli belum ditahan pihak kepolisian.

Perkara Firli Bahuri ini sedianya sudah dilimpahan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, hanya saja pihak Kejati DKI mengembalikan berkas Firli karena dinyatakan belum lengkap.

“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyelidikan belum lengkap,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan di Jakarta.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL mantan Menteri Pertanian RI pada 22 November 2023 silam dan disangkakan pasal 12 e dan atau Pasal 12 b dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

banner 500350

Tinggalkan Balasan