Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, pada Selasa (24/9).
Mereka yang ditetapkan yakni, SR, MIW, HA dan BM. SR Rektor (aktif) dan BM eks Rektor.
“Hari ini Reskrimum menetapkan empat orang tersangka. Semuanya kerja di yayasan UMI,” ujar Kabid Penmas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin kepada wartawan.
Pihaknya mengungkapkan kasus ini bermula adanya laporan kepolisian (LP) tertanggal 24 Oktober 2023. Kasus ini kemudian tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan per 1 Februari 2024.
“Ada 4 macam kasusnya, yakni penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan vidiotron. Kerugiannya itu Rp4.3 Miliar,” ujarnya.
Namun, demikian, polisi setelah menetapkan status keempat tersangka belum dilakukan penahanan.