Polda Sulsel Tetapkan Rektor UMI dan Eks Rektor Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan

banner 970x250 banner 970250

Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, pada Selasa (24/9).

Mereka yang ditetapkan yakni, SR, MIW, HA dan BM. SR Rektor (aktif) dan BM eks Rektor.

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

“Hari ini Reskrimum menetapkan empat orang tersangka. Semuanya kerja di yayasan UMI,” ujar Kabid Penmas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin kepada wartawan.

Pihaknya mengungkapkan kasus ini bermula adanya laporan kepolisian (LP) tertanggal 24 Oktober 2023. Kasus ini kemudian tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan per 1 Februari 2024.

“Ada 4 macam kasusnya, yakni penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan vidiotron. Kerugiannya itu Rp4.3 Miliar,” ujarnya.

Namun, demikian, polisi setelah menetapkan status keempat tersangka belum dilakukan penahanan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments