BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Jeneponto Edy Djunaidi angkat bicara usai dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edy Djunaidi membenarkan dirinya dimintai keterangan sekaitan penggunakan barang milik negara (Randis) di Kabupaten Jeneponto.
“Hari ini memang kami sama Pak Sekda Jeneponto diundang oleh KPK,” kata Pj Bupati Jeneponto Edy Junaidi saat dikonfirmasi kabar beredar, Jumat (26/4).
Ihwal pemanggilan tersebut diungkap Pj Bupati Edy Djunaidi adanya penggunaan Randis oleh beberapa pejabat era kepala daerah sebelumnya yang masih dikuasai dan tidak dikembalikan ke Pemkab.
Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Jeneponto Edy Djunaidi dipanggil KPK. Pemanggilan Pj Edy Djunaidi berdasarkan surat resmi KPK bernomor D/1957/KSP/00/70-75/04/2024.
Kopsurgah KPK Wilayah Sulawesi Selatan Tri Budi Rochmanto menyebut pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti.
“Nanti kita tugaskan untuk pengumpulan bukti-bukti, ” ujar Tri Budi beberapa waktu lalu.






