Pengacara Tergugat Lahan Bangunan 59 M² di Jalan Satangnga Makassar Hargai Upaya PN Laksanakan Eksekusi

banner 970x250

Makassar – Kuasa Hukum termohon eksekusi lahan dan bangunan seluas 59 M² di Jalan Satangnga, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rahmat H Amru S.H.,M.H menghargai upaya eksekusi lahan PN Makassar.

Menurut dia, jika saja kehadirannya persis sebelum proses eksekusi dijalankan, akan melakukan upaya penolakan dan perlawanan. Kendati demikian, pihaknya menilai kasus ini adalah kasus internal memiliki hubungan kekeluargaan.

cropped cropped 853FEDBB 8E5D 43D8 93BA 58386E984568 scaled 1 1

“Proses hukumnya ini internal, ipar dan menantu istilahnya. Namun di dalam perjalan beliau mendapatkan haknya sebagai pemohon eksekusi, dalam pembacaan eksekusi yang sudah dilaksanakan, kami menghormati teman-teman dari kepolisian selaku Kamtibmas dalam menjalankan tugas keamanan teman-teman dari Pengadilan menjalankan tugas perintah negara,” tambahnya.

Lanjut Rahmat menerangkan, sedang melakukan upaya hukum lanjutan, dimana, ada dua persoalan hukum, laporan polisi terkait pemalsuan dokumen yang berjalan di Polrestabes Makassar
itu yang kami minta, namun didalam perjalan itu beliau mendapatkan haknya sebagai pemohon eksekusi itu.

“Proses laporan pemalsuan pemohon eksekusi itu berjalan dan sudah dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Makassar (PN) melakukan eksekusi lahan dan bangunan seluas 59 M² di Jalan Satangnga Makassar. Permohonan eksekusi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan pelaksanan eksekusi No 22 Eks/2024 /PN,Mks Jo No.343/Pdt.G/2021/PN Mks.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments