Makassar – Pemilik unit salah satu apartemen Bandaraya mengaku kecewa terhadap pihak pengembang PT Parangloe Indah selaku operator hunian bertingkat yang terletak di kawasan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel.
Ihwal kekecewaan pemilik unit tersebut, sebab apartemen yang dibelinya secara angsur dan sudah lunas itu tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan diawal penawaran.
“Klien keberatan karena awalnya ditawari hunian dengan pemandangan, namun jangankan pemandangan kami justru berdampingan dengan hal bising dan menutup unit klien kami. Kami sudah melayangkan nota keberatan, namun tidak ada hal yang kami nilai baik klien kami,” ujar Akhmad Awaluddin S.H kepada baca online, Selasa (07/01).
Menurut Awal, kliennya kaget saat meninjau apartemen miliknya yang terletak di lantai 2/BO1 berbeda dengan apa yang ditawarkan pihak PT Parangloe Indah.
Lantaran, dijanji untuk diberi solusi, pemilik hunian mengaku menunggu selama hampir setahun hingga akhirnya mengangkat kuasa hukum mengadukan pihak pengembang dan meningkatkan kejadian pelik yang dirasa ke proses peradilan.
“Selain solusi tidak berpihak, klien kami selama lunas tidak pernah menerima kunci hunian padahal sudah lunas,” tambahnya.
Dia juga menyebut, DPRD Makassar sudah mendengar peristiwa tersebut dan bakal melakukan sidak dalam waktu dekat. Selain itu, pihaknya sudah membuat laporan perdata ke pengadilan dengan nomor registrasi 60/Pdt.G.S/2024/PN.Mks.
Gugatan teregistrasi pada Jumat 13 Desember 2024. Sidang perdana diselenggarakan Senin (23/12/2024) dan sidang lanjutan dijadwalkan pada, Selasa (14/01) mendatang.









