Pelaku Penganiaya Mahasiswi UNM Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Khawatir Peristiwa Serupa Terulang

banner 300300

Makassar – Hingga hari ini, Jumat (19/7) tersangka pelaku penganiayaan, Achmad Dzulfikar Musakkir terhadap korban NA (23) tidak kunjung ditahan.

Padahal, status pelaku sudah menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyedikan (SP2HP) Ditreskrimum Polda Sulsel tertanggal 11 Juni 2024.

banner 500350

Menurut Kuasa Hukum korban, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya Makassar dan Sulsel.

“Kami sesalkan polisi tidak kunjung menahan tersangka pelaku penganiayaan yang menimpa klien (korban) kami,” kata Ahmad Dzulfikar kepada bacaonline, saat dimintai kabar terbaru kasus penganiayaan tersebut, Kamis (18/7) malam.

Selain itu, yang membahayakan lagi, kuasa hukum korban khawatir akan ada peristiwa serupa bagi korban-korban lain jika peristiwa ini tidak dikawal hingga tuntas.

“Pertama ini akan berdampak kepada psikologis kepada korban dan keluarganya, ke korban-korban selanjutnya. Kami memproyeksi peristiwa serupa akan terjadi dan terjadi lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelaku penganiayaan terhadap NA (23) mahasiswa asal Universitas Negeri Makassar (UNM) menjadi tersangka oleh Polda Sulsel. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 (satu) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kasus ini berawal ketika korban mendapatkan kekerasan di Gedung UKC Kampus Unhas. Pelaku merupakan salah satu atlit di Cabor Karate Do Gojukai.

Akibat dari perlakuan pelaku, korban lalu melalorkan perbuatan pelaku ke Polda Sulsel dengan surat bernomor LP/B/42/1/2024/SPKT/Polda Sulsel, tertanggal 15 Januari 2024.

Kuasa Hukum korban NA (23) Ahmad Dzulfikar lalu kasus ini dikawal. “Kita semua sama-sama mengawal kasus ini, ini babak baru. Ini komitmen kami agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tuturnya.

Hingga berita ini dimuat, kabar terbaru terkait status pelaku tersangka penganiayaan ini oleh pihak Polda Sulawesi Selatan masih belum disampaikan.

banner 500350

Tinggalkan Balasan