Makassar – Tim Hukum Pasangan Calon INIMI (Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi) sudah melakukan registrasi gugatan Hasil Pilkada Makassar 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Kubu INIMI meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS dan menganulir pencalonan paslon nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA).
“Iya, sudah, jadi yang didaftarkan itu permohonannya INIMI didaftarkan 10 Desember, nomor perkara 220/PAN.MK/e-AP3/12/2024,” ujar Ketua Tim HUKUM INIMI Ahmad Rianto kepada wartawan, Rabu (11/12).
INIMI menilai ada dugaan pergerakan terorganisir, sistemik dan dilakukan secara masif untuk memenangkan paslon tertentu di Pilwali Makassar 27 November lalu. Adapun beberapa laporan dimasukkan tim INIMI adalah dugaan penandatanganan pemilih oleh petugas dan politik uang.
“Sebenarnya latar belakangnya dari awal adalah dari jumlah pemilih yang hadir di TPS rendah, jarang ada yang memenuhi 50 persen. Dari kehadiran ini kita klaster ada beberapa bagian, ada yang tidak bertandatangan, ada yang ditandatangani, seperti itulah kira-kira dalam daftar hadir,” pungkas dia.
Pihanya mengungkapkan, optimis permohonan sengketa ini akan diregistrasi meski selisih suara INIMI dengan MULIA cukup signifikan. Dia menilai bukti yang dilampirkan itu mempengaruhi perolehan suara.
“Jadi begini, dengan masifnya kecurangan yang terjadi itu mempengaruhi jumlah perolehan suara paslon nomor 3 (INIMI). Seharusnya itu kemudian bisa dikonversi menjadi suaranya INIMI. Banyak juga laporan pendukung INIMI tidak mendapatkan undangan memilih,” jelasnya.
“Kita duga mepetnya undangan memilih dibagikan ke masyarakat sehingga tingkat partisipasi rendah. Malah yang terindikasi pemilih INIMI tidak dikasih undangan. Itu kemudian mengurangi perolehan nomor 3,” tutup dia.