Makassar – Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (30), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Bunsulu, Blok D Perumnas BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, terus menjadi perhatian publik.
Hasil visum dari pihak rumah sakit menunjukkan korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat benda tajam berupa badik. Luka-luka tersebut ditemukan di bagian punggung, wajah, dan dada korban.
Praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan, Drs. Budiman, yang juga mewakili keluarga korban, menilai hasil visum tersebut memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam peristiwa tragis itu.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 03 November 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di lokasi penampungan pasir tempat korban dan pelaku bekerja.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil. Tak lama kemudian, pelaku kembali sambil membawa sebilah badik dan langsung menusuk korban dari arah belakang.
Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah yang diderita.
Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduhnya mengintip saat berhubungan badan dengan istrinya.
Namun, hasil pemeriksaan di rumah pelaku tidak ditemukan adanya lubang atau celah di dinding yang memungkinkan hal itu terjadi.
Keluarga korban, yang diwakili oleh Budiman, mendesak pihak kepolisian agar menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat, karena kuat dugaan ada unsur pembunuhan berencana dalam tindakan tersebut.
“Dari hasil visum dan keterangan saksi di lokasi, terlihat jelas penikaman dilakukan secara sadar dan terencana. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan hanya 338–351,” ujar Budiman.
Budiman menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan, karena korban tewas saat sedang bekerja untuk mencari nafkah.
“Ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang yang menjadi tulang punggung keluarga. Kami berharap keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polsek Tamalanrea.
“Perkara ini kami tangani dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” ujarnya.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan adil, serta pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai bukti dan fakta yang ada.








