BACAONLINE.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Tabur Intelijen dan Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil menangkap buron pelaku penipuan investasi bodong ‘trading forex’ inisial A Awaluddin Buchri.
Awaluddin Buchri merupakan buronan Kejari Makassar ditangkap ditempat tinggalnya di Perumahan Anging Mammiri Residence Blok B3/17-18 Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (21/2) sekitar pukul 15.57 WITA.
“Adapun modus operandi yang dijalankan Awal adalah menawarkan korbannya untuk berinvestasi di ‘trading forex’. Akibatnya korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp1.141.900.000 miliar,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi saat melakukan konferensi pers di halaman Kejati Sulsel, Rabu (22/2).
Selanjutnya, terpidana Awal langsung dilakukan penahanan dan dilimpahkan ke Lapas Klas 1 A Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dibacakan sebelumnya, terpidana Awal sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan Nomor 680/K/Pid/2021 tertanggal 2 Agustus 2021. AAB melanggar Pasal 378 KUHPidana dan dinyatakan inkracht.
“Menyatakan Terdakwa Andi Awaluddin Buchri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Awaluddin Buchri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” bunyi amar putusan MA.
Sebelum ditangkap, Awaluddin Buchri dianggap tidak kooperatif setelah terbit putusan MA.
Setelah pemanggilan ketiga kali, Awaluddin Buchri justru menghilang hingga ditetapkan sebagai buronan Kejari Makassar.
Dalam pelariannya, Awaluddin Buchri kerap kali berpindah tempat tinggal, terakhir Tim Tabur Intelejen Kejaksaan menerima laporan Awaluddin Buchri berada di Perumahan Anging Mammiri Rappocini.