Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank BPD Sulselbar.
Adapun kasus dimaksud disinyalir adanya penyimpangan penggunaan laba tantiem bank pelat merah milik pemerintah Bank Sulselbar kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
Selain itu, Kejati juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pembayaran jasa produksi kepada karyawan yang tidak terdaftar sebagai pemegang saham (RUPS).
“Saat ini dalam proses penyidikan dan telah diperiksa para saksi termasuk ahli,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel ini kepada wartawan, Selasa (23/7).
Selain itu, penyidik juga menelisik dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan 4 Pekerjaan Proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 sampai dengan 2020.