BACAONLINE.ID, GOWA – Kasus dugaan Korupsi Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Kejari Gowa mengungkapkan kasus tersebut masuk tahap perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasi Pidsus Kejari Faisah dan Kasi Intelejen Ahmad Arafah ditemui pewarta Viva mengutarakan pihaknya mengumpulkan bukti-bukti laporan mulai tahun 2018 hingga 2023.
“Kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa masih bergulir, kita masih mengumpulkan bukti-bukti karena rumit. Banyak data yang kita olah, seperti dokumen laporan dari tahun 2018 sampai 2023.”Ungkap Faisah, Jum’at (22/12).
Selanjutnya, ia mengatakan dugaan kasus yang membelit RS Syekh Yusuf Gowa disinyalir adanya penyalahgunaan penggunaan dana jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Itu uang Jasa pelayanan JKN seperti untuk dokter, perawat sama tenaga kesehatan lainnya,” pungkasnya.
Lebih lanjut Faisah menerangkan saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masuk ke tahap penghitungan pihak BPK.
“Sementara proses perhitungan kerugian negara, kita masih berkoordinasi dengan pihak BPK,” tutupnya.






