Makassar – Direktorat Polairud Polda Sulsel dan Tim Gabungan Mabes Polri mengungkap kasus penangkapan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi berupa penyu di wilayah perairan Kepulauan Tanakeke, Takalar.
Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas destructive fishing dan perburuan penyu di kawasan tersebut.
Penggerebekan berlangsung pada Rabu, 12 November 2025 lalu sekitar pukul 17.30 WITA. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta 11 karung berisi potongan tubuh penyu.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan karung-karung tersebut berisi sekitar 150 ekor penyu dengan total berat mencapai 571 kilogram.
“Dari penyelidikan, terungkap bahwa pelaku menangkap penyu di wilayah Pangkep, Takalar, hingga Selayar,” ucapnya.
Modusnya, pelaku memasang jaring untuk menangkap penyu jenis penyu landung, kemudian memotongnya langsung di atas kapal. Bagian-bagian tubuh tertentu diambil dan diawetkan menggunakan garam sebelum dikemas ke dalam karung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf D jo Pasal 40 UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Polda Sulsel juga mengungkap jaringan peredaran detonator ilegal di wilayah Sulawesi Selatan. Detonator ini diduga kuat berasal dari jaringan internasional Malaysia dan India.
Bahan baku yang beredar di kalangan nelayan mencakup detonator merek 88 India, serta bahan peledak seperti amunim netra dan bubuk matahari.
Seluruh barang tersebut diduga masuk melalui jalur perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa jaringan ini sudah lama beroperasi. Ia mengaku pernah menangani kasus serupa saat bertugas di Polsek Nunukan.
Hingga kini, upaya pencegahan terus dilakukan, baik di jalur pelabuhan maupun wilayah perairan lainnya.
“Kami juga berkordinasi dengan Polda Kaltara dan Polres Nunukan untuk menutup jalur masuk detonator ke Sulsel,” ujarnya.
Di sisi lain, polisi juga menemukan adanya jaringan lokal asal Pasuruan, Jawa Timur, yang memproduksi detonator rakitan. Barang tersebut dikirim ke Sulsel menggunakan kapal Pelni, kapal feri, dan kapal roro.
Saat ini, Polairud Polda Sulsel tengah memburu seorang DPO berinisial (HI), yang diduga sebagai pemasok detonator rakitan asal Pasuruan.








