BACAONLINE.ID, LUWU TIMUR – Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Lutim) membawa 3 tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Lutim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar, Jum’at (10/11).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lutim Raka Aprizki kemarin.
“Iya, tiga tersangka diserahkan ke Rutan dan Lapas Makassar, kata Kasi Pidsus Kejari Lutim Raka Aprizki.
Berkas para tersangka juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar Senin (13/11) pekan depan.
“Senin, kami (Kejari Lutim) limpahkan berkasnya ke Kantor Pengadilan Tipikor Makassar,” bebernya.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.763 Milyar yang bersumber dari APBD Pemkab Lutim Tahun Anggaran 2018-2019.
Adapun ketiga tersangka masing-masing Pelaksana Tugas (Plt) PDAM Lutim berinisial S, Bendahara PDAM berinisial N dan Kabag Teknis NS.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.






