Polda Sulsel Ungkap Kasus Culik-Perkosa Anak, Kapolda: Kami Tindak, Tegas dan Terukur

banner 300300

Gowa – Polisi menembak seorang pria berinisial IDN (45), terduga pelaku penculikan, pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Tembakan dilepaskan saat pelaku mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap di Jalan Yusuf Beauty, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Jum’at (05/12) sekitar pukul 11.30 WITA lalu.

banner 500350

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, Kabid Propam Kombes Pol Zulham Efendi, Kabid Humas Kombes Didik Supranoto, Dirkrimum Kombes Pol Jamaluddin Farti serta RESPPA-PPO Polda Sulsel, mengatakan pelaku merupakan residivis yang berulang kali keluar-masuk penjara dalam kasus pencurian.

“Saat anggota mendatangi lokasi persembunyian, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku,” ujar Irjen Pol Djuhandhani dalam keterangan pers Selasa (09/12).

Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan sebelum menjalani proses hukum. Polisi memastikan tindakan dilakukan sesuai prosedur karena pelaku membahayakan keselamatan petugas.

Peristiwa pencabulan yang menjerat IDN terjadi pada Jum’at pagi. Pelaku mendekati korban berinisial AMS, seorang anak di bawah umur, saat pulang dari berbelanja di warung dekat rumahnya.

“Modus pelaku berpura-pura menanyakan keberadaan ayah korban, lalu mengajak korban pergi dengan iming-iming uang Rp50.000. Korban dibawa ke sebuah rumah kosong dan diperkosa,” lanjut Irjen Pol Djuhandhani.

Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tidak melapor dengan ancaman akan memukul. Korban bahkan diturunkan jauh dari rumah sebelum akhirnya ditemukan oleh pamannya.

Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa. Tim gabungan Polres Gowa dan RESPPA-PPO Polda bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta melakukan uji laboratorium forensik untuk penguatan barang bukti.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa IDN adalah residivis dengan catatan kriminal sebagai berikut:

2007: Dihukum 1 tahun, bebas 2008, 2014 dihukum 5 tahun, bebas 2019, 2021 dihukum 2 tahun, bebas 2023

Pelaku IDN kembali beraksi pada 21 Juni 2025, terlibat pencurian dan kekerasan terhadap anak di Karaeng Loe, Somba Opu, Gowa.

Saat itu, ia membawa kabur seorang anak menggunakan motor dan mengambil anting korban.

Polisi juga menemukan setidaknya dua korban lain di wilayah Makassar dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih banyak.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit motor Yamaha Mio warna ungu, 1 HP, 1 helm, 1 jaket, 1 pasang sepatu cat, celana jeans biru, dan 1 kacamata.

Kapolda Sulsel menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak.

“Sulawesi Selatan harus menjadi tempat yang aman bagi masyarakat, namun tidak aman bagi para pelaku kejahatan. Saya perintahkan seluruh jajaran untuk tidak segan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. Penyidik RESPPA-PPO Polda Sulsel terus mendalami kemungkinan adanya korban tambahan.

Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tidak melapor dengan ancaman akan memukul. Korban bahkan diturunkan jauh dari rumah sebelum akhirnya ditemukan oleh pamannya.

Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa. Tim gabungan Polres Gowa dan RESPPA-PPO Polda Sulsel bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta melakukan uji laboratorium forensik untuk penguatan barang bukti.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa IDN adalah residivis dengan catatan kriminal sebagai berikut; 2007: Dihukum 1 tahun, bebas 2008, 2014 dihukum 5 tahun, bebas 2019, 2021 dihukum 2 tahun, bebas 2023

Pelaku IDN kembali beraksi pada 21 Juni 2025, terlibat pencurian dan kekerasan terhadap anak di Karaeng Loe, Somba Opu, Gowa. Saat itu, ia membawa kabur seorang anak menggunakan motor dan mengambil anting korban.

Polisi juga menemukan setidaknya dua korban lain di wilayah Makassar dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih banyak.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit motor Yamaha Mio warna ungu, 1 HP, 1 helm, 1 jaket, 1 pasang sepatu cat, celana jeans biru, dan 1 kacamata.

Kapolda Sulsel menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak.

“Sulawesi Selatan harus menjadi tempat yang aman bagi masyarakat, namun tidak aman bagi para pelaku kejahatan. Saya perintahkan seluruh jajaran untuk tidak segan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 81 Jo 76D dan/atau pasal 82 Jo 76E dan atau pasal 80 (1) Jo 76C UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak RP5.000.000.000, (Lima Milyar Rupiah).

“Penyidik RESPPA-PPO Polda Sulsel terus mendalami kemungkinan adanya korban tambahan,” tutupnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan