Ibu Asal Taeng Ini Curhat Laporan Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Harap Hasilkan Solusi

banner 300300

Gowa – Suraedah Rahman (50) yang beralamat jalan Pelita Raya Taeng RT 003 RW 001, Kelurahan Taeng, Kecamatan Pallangga, Gowa, Sulsel telah melaporkan seorang pria berinisial MF ke Polda Sulsel.

Adapun Suraedah mengungkap perihal laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan terhadap Kantor Pemasaran PT Sultan Jaya Sukses Bangun Indo, yang terletak di Jalan Sultan VII.

“MF merupakan selaku Direktur PT Sultan Jaya Sukses Bangun Indo dilaporkan pada tanggal 26 Juni 2023 di Polda Sulsel,” kata Suraedah pada saat konferensi pers di Warkop Bundu Kabupaten Gowa (Sulsel), Sabtu (12/7) Siang.

Dengan surat tanda terima laporan kepolisian nomor: LP/B/567/VI/2023/SPKT/Polda Suraedah mengungkapkan perkara penggelapan dalam jabatan sesuai dengan (STTLP), yang terjadi di jalan Sultan VII (Depan Masjid Djawiyah Rahma) Kantor Pemasaran PT Sultan Jaya Sukses Bangun Indo, tepatnya waktu kejadian 2021 sampai dengan 2022 dan membuat surat permohonan penjelasan.

“Saya telah melaporkan MF dan pada tanggal 6 Januari 2025 menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor: B /89/A4/I/RES.1.10/2025/Krimum,” ungkap Suraedah Rahman.

Mengingat laporan polisi tersebut hingga kini cukup lama yakni 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan berjalan dan membuat surat lampiran perihal. Keresahan itu ingin mengetahui perkembangan sampai sejauh mana penyelidikan dan penyidikan.

“Mohon penjelasan. Saya sangat berharap kepada pihak kepolisian agar segera bisa menindaklanjuti laporan saya,” berharapnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan