Eks Mentan SYL Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Gratifikasi-Pemerasan Hari Ini

banner 300300

Jakarta – Sidang kasus dugaan gratifikasi dan dugaan pemerasan oleh terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan hari ini, Jumat (28/6). JPU KPK akan membacakan tuntutan untuk SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Pembacaan tuntutan SYL digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Selatan.

“Sidang dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat (hari ini) tanggal 28 Juni 2024. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor di Jakarta, Senin (24/6) kemarin dilansir detiknews.

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta dibolehkan membaca pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU KPK pada Jumat (5/7) bulan depan.

Sementara untuk sidang vonis bakal dijadwalkan Kamis (11/7).

“Waktunya tetap hari Jumat, tuntutan tanggal 28 Juni. Pembelaan 5 Juli 2024 dan putusan 11 Juli 2024,” terang hakim.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pemerasan kepada anak buah di Kementan dengan total mencapai kisaran Rp44,5 miliar.

Eks Mentan itu diduga secara bersama dengan Kasdi dan Hatta melakukan tindak pidana merugikan keuangan negara.

Adapun ketiganya diadili dalam berkas terpisah. Terhadap ketiga terdakwa sudah melakukan kesaksian satu sama lain.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kesaksian proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku dimintai mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.

Saksi menyebut dihubungi Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan atau Panji untuk melancarkan aksi kasus dugaan gratifikasi dan dugaan pemerasan tersebut.

 

banner 500350

Tinggalkan Balasan