BACAONLINE.ID, JAWA TIMUR – Kepolisian Resort Kota Probolinggo, Jawa Timur menangkap dua wanita sindikat kredit fiktif di salah satu Bank Himbara (BUMN) dengan menggunakan dokumen palsu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kota Probolinggo AKBP Wadi Sa’bani dalam siaran persnya, Sabtu (11/11) di Probolinggo.
“Kami menangkap dua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan,” kata Kapolrestabes Probolinggo AKPB Wadi.
Awal mula ditangkapnya perempuan tersebut didasari laporan seorang warga Malang DP (26) kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Probolinggo.
Keduanya merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Adapun peran masing-masing pelaku adalah satu melakukan pencetakan dokumen palsu dan otak sindikat yakni perempuan berinisial NMC (31) warga Kecamatan Klojen, Malang. Sementara pelaku lain berlakon sebagai nasabah kredit berinisial EW (45) warga Kecamatan Pakisaji, Malang.
“Jadi NMC sengaja mengontrak rumah di Perumahan di Jalan Citarum lalu membuat seolah-olah berjualan daring dengan menempatkan baju baju, agar waktu survei oleh petugas bank, usahanya terlihat nyata,” ungkapnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, Kapolres Wadi menerangkan kedua pelaku sudah ditahan dan terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan pasal 264 ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman kurungan penjara enam tahun lamanya.
“Saya imbau masyarakat yang mengajukan kredit kepada perbankan harus sesuai dengan prosedur dan jangan sampai memalsukan dokumen karena hal itu merupakan tindak pidana,” pungkasnya.