BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa beberapa orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan tantiem hingga bonus jasa produksi tahun anggaran 2017-19.
Selain itu Kejati juga mengejar serta dugaan penyelewengan premi asuransi dwiguna bagi jabatan Wali kota dan Wakil Wali kota dan presmu dana pensiunan ganda tahun 2016-2018.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, 3 orang diperiksa ihwal kasus PDAM Makassar tersebut. Mereka adalah Syamsu Rizal Wakil Wali kota Makassar periode 2014-2019, AY Dirum PDAM dan terakhir W Plt. Direktur Teknik PDAM Makassar.
“Ada tiga yakni SR (Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2014-2019), AY (Plt Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar), dan W (Plt. Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar),” ungkap Soetarmi, Senin (17/4).
Kejati mencecar para terperiksa guna menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang menyeret adik Menteri Pertanian saat ini SYL, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.
Selanjutnya, kata Soetarmi perkara terhadap dugaan penyalahgunaan kas PDAM membuat Kejati Sulsel menerima pengembalian dana atas perkara tersebut.
“Bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana kas PDAM Kota Makassar yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainya BRI Cabang Panakkukang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel berhasil mengungkap dugaan korupsi di PDAM Makassar dan telah menetapkan HYL Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM 2015-2019.