BACAONLINE.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Tiga tersangka tersebut adalah eks Menteri Pertanian SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan di Kementan.
Ketiganya diduga memungut upeti jabatan senilai Rp. 13.9 Milyar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan SYL dibantu Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan menarik uang sebesar 4 hingga 10 ribu Dolar Amerika dari pejabat eselon I dan II.
“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar,” ujar Tanak, Rabu (11/10) saat Press Conferencee di Gedung Merah Putih KPK.
Uang tersebut diungkapkan tanak untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan kartu kredit dan angsuran mobil Alphard yang digunakan oleh SYL.
“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” terangnya.
