BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memberikan kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor.
Untuk brosur insentif dan besaran diskon pajak kendaraan, ada di bagian bawah berita ini.
Adapun kabar baik tersebut adalah insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Apa arti insentif PKB dan BBNKB? Ini kata Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh.
“Insentif yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok maupun denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan. Potongan atau diskon pajak kendaraan ini berlaku mulai hari ini, Rabu 11 Oktober sampai akhir tahun atau 29 Desember Tahun 2023,” kata Reza, Rabu (11/10).
Dirinya melanjutkan, program ini merupakan kebijakan dari Pj Bahtiar Baharuddin selaku pimpinan di Pemprov Sulsel saat ini. Ini merupakan arahan Pj Gubernur dan sudah berbentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Insentif yang diberikan mulai dari pembebasan pokok maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB. Lalu potongan atau pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Untuk angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen. Sementara untuk kendaraan angkitan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen. Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.
Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum. Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.
Selain ada diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Sulsel mempermudah akses pembayaran untuk masyarakat melalui aplikasi berbasis sistem android bernama Bapenda Sulsel In Your Hand.
“Melalui Bapenda Mobile, wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),” terangnya.
Selain aplikasi Bapenda Mobile, Samsat Sulsel juga menyediakan pembayaran melalui platform Indomaret, E-Commerce Tokopedia, dan dan Fintech GoPay Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran nontunai menggunakan mesin gesek atau QRIS yang ada di minimarket Indomaret.