BMI Bongkar Dugaan Penggunaan Smartphone di Lapas dan Rutan, Kakanwil Ditjenpas Kemipas Sulsel Angkat Bicara

banner 300300

Makassar – Brigade Muslim Indonesia (BMI) menyoroti penggunaan hape cerdas (smartphone) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

Hal itu dinilai Ketua BMI Muhammad Zulkifli sebagai citra buruk lembaga negara, sebab tindakan kriminal disinyalir bisa dikendalikan dari balik jeruji besi.

banner 500350

“Kami ingin sampaikan bahwa gambar di atas adalah bukti VC (video call) napi narkoba dengan masyarakat luar. Bebasnya penggunaan hp oleh para napi dari balik penjara tentunya sangat berpotensi terjadinya kejahatan seperti pengendalian peredaran narkoba, protitusi online, passobis, judi online dll,” ujar lelaki akrab disapa Zul ini, Selasa (08/4).

Kendati demikian, Zul menilai penggunaan hape bagi WBP merupakan hak asasi manusia yang diatur undang-undang. Namun laporan yang didapatnya justru penggunaan smartphone diduga dengan cara ilegal.

[Foto] Kolase dugaan penggunaan smartphone di Lapas dan Rutan Makassar. (Dok.IST)
Pihaknya, mengungkap menanti kinerja Karutan dan Kalapas setelah menemukan beberapa fakta. Tetapi hingga Senin (07/4) masih menemukan 23.45 WITA penggunaan smartphone tersebut.

“Ini aneh karena kok kami yang ada di luar mampu memonitor pihak napi narkoba yang menggunakan hp sementara mereka yang di dalam tidak mampu. Ini-kan lucu, mirisnya lagi karena kejadian ini bukan hanya terjadi di Rutan Makassar, tetapi juga terjadi tempat lain seperti di lapas bollangi. kondisi ini tentunya sangat memprihatikan. Olehnya itu, kembali kami ingatkan bahwa ketidak becusan karutan Makassar ataupun Kalapas Bollangi dalam mengawasi para napi ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa pihak merekalah penyebab utama hancurnya usaha aparat kepolisian, jaksa dan hakim untuk memberi efek jera kepada para narapida termasuk napi narkoba, mereka bukannya menjadi jera malah semakin menjadi-jadi saat keluar dari penjara,” pungkasnya.

Terpisah, Kakanwil Ditjenpas Kementerian Imigrasi menungkapkan akan mengambil langkah tegas dengan memperketat akses masuk atau ke luar Lapas maupun Rutan.

Selain, akan menindaki internal, akan melakukan tindakan bagi WBP dan tahanan sementara di Rutan yang menanti putusan final (vonis).

“Sudah diperintahkan dan selalu diperingatkan deteksi dini. Perketat pemeriksaan di pintu masuk-keluar dan sidak. Petugas kena Sanksi, WBP atau warga Rutan jika warga Lapas remisinya dievaluasi,” kata Kakanwil Ditjenpas Sulsel Rud Ferdianto S.

Terakhir, dia juga mengungkapkan Kementerian Imigrasi memberikan hak bagi WBP secara legal yang bagi warga binaan berupa alat komunikasi yang dilengkapi alat penyadapan. Menurutnya, itu sebagai bentuk pemberian hak bagi WBP untuk tetap berkomunikasi dengan sanak keluarga sesuai aturan yang berlaku.

banner 500350

Tinggalkan Balasan