Makassar – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) berhasil mengamankan terduga pelaku pembacokan.
Para pelaku dilaporkan melakukan pembacokan terhadap sekelompok orang dipinggir jalan, Minggu (20/7)
Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Arya Perdana memimpin langsung press release penahanan para tersangka didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam dan Kasihumas Polrestabes.
“Penangkapan 23 geng motor yang menyerang warga. Bahkan empat korbannya harus dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok geng motor,” kata Arya Perdana di depan awak media, Senin (21/7).
Adapun lima korban warga yang menjadi korban berinisial MF (18), RP (22), APK, MI, dan AI. Mereka dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok dan dibusur.
Dirincikan Arya, enam pelaku pembacokan itu masing-masing tiga di Jalan AP Pettarani, sementara tiga lainnya di Jalan Opu Daeng Risadju.
“23 geng motor ini diamankan Polrestabes Makassar dilakukan secara maraton pagi sampai malam terlibat penyerangan brutal pada Minggu (20/7) dini hari,” tambah dia.
“Sisanya ini secara bersama-sama melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada penganiayaan terhadap korban,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan UU darurat ancaman hukuman 12 tahun penjara.







