Makassar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar memusnahkan ribuan barang ilegal hasil penindakan periode Agustus 2024 hingga Juni 2025.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis pada Selasa (09/9), dan meliputi pakaian bekas impor (thrifting), rokok ilegal, kosmetik, hingga minuman beralkohol.
Kepala KPPBC TMP B Makassar, Ade Irawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya serta menjaga persaingan usaha yang sehat.
“Seluruh barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui DJKN dan KPKNL Makassar,” ungkapnya.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan antara lain: 873 bal pakaian thrifting berukuran besar, 5,48 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 2.327 liter minuman mengandung etil alkohol (minol), 2.100 item kosmetik dan barang penumpang lainnya yang tidak memenuhi ketentuan.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp12 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,9 miliar.
Seluruh barang akan dimusnahkan secara massal di fasilitas pengolahan limbah milik PT KIMA Makassar, dengan metode pembakaran.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Peredaran barang ilegal berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” tegas Ade.
Selain penindakan barang ilegal, Bea Cukai Makassar juga telah menyelesaikan 58 perkara cukai melalui mekanisme ultimum remedium, dengan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp589 juta.
Ade turut mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, TNI, dan Satpol PP, dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Dengan sinergi semua pihak, kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.







