Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini mengamankan ratusan produk kosmetik atau skincare yang diproduksi oleh merek lokal ternama, termasuk koleksi milik Mira Hayati dan NRL. Produk-produk tersebut telah diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia untuk pengujian lebih lanjut, dengan fokus utama pada potensi kandungan zat berbahaya seperti merkuri.
Menurut sumber di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, penyitaan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti dugaan adanya bahan berbahaya dalam produk kosmetik tersebut. “Kami telah mengamankan produk-produk skincare milik Mira Hayati dan NRL, sampel sudah dikirim ke BPOM RI untuk pemeriksaan kandungan bahan berbahaya,” ungkap seorang pejabat Ditkrimsus, Jumat (01/10) lalu. Dilansir dari herald sulsel
Langkah tegas ini juga menjadi bagian dari sinergi antara BPOM RI dan Polda Sulsel dalam memberantas praktik kosmetik ilegal. Prof. Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI, bekerja sama dengan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, untuk memastikan produk-produk kosmetik di Sulawesi Selatan bebas dari kandungan berbahaya.
Selain produk Mira Hayati, produk dari merek skincare Nurul Damayana yang dikenal dengan nama NRL juga telah disita. Pejabat Ditkrimsus menyatakan bahwa seluruh produk yang diduga mengandung merkuri tersebut kini berada dalam pengawasan pihak berwenang untuk diuji secara menyeluruh.
“Kami menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM untuk memastikan apakah ada kandungan merkuri atau bahan berbahaya lainnya dalam produk-produk ini,” jelasnya.
Penyitaan produk skincare ini mendapat perhatian luas, terlebih setelah sejumlah selebritas dan dokter kecantikan menyoroti isu produk kecantikan berbahaya di media sosial. dr. Oky Pratama, seorang ahli kecantikan yang terkenal, sebelumnya memposting peringatan tentang produk-produk kosmetik yang berpotensi mengandung merkuri di Kota Makassar. Hal ini semakin memicu kekhawatiran publik akan keselamatan konsumen.
Pihak kepolisian memastikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik usaha kosmetik, termasuk Mira Hayati dan Nurul Damayana, telah dilakukan. Mereka dimintai keterangan terkait produksi dan distribusi produk skincare mereka.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Semua pemilik produk terkait kasus ini sudah dipanggil,” tegas pejabat Polda Sulsel.
Irjen Pol Yudhiawan, Kapolda Sulsel, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. “Pastikan produk yang digunakan aman dan sudah terdaftar di BPOM,” ujarnya.
Upaya penertiban produk kosmetik ilegal ini menunjukkan komitmen Polda Sulsel dalam melindungi kesehatan masyarakat, khususnya dari bahaya kosmetik ilegal yang mengandung merkuri atau zat berbahaya lainnya.