Bantaeng – Tim Hukum Paslon nomor 1, UJI-SAH resmpi melaporkan para pelaku perusakan mobil pribadi calon bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin pasca debat kandidat di Hotel Claro, Kota Makassar.
Tim Hukum Uji-Sah, Muhammad Nurfajri mengatakan, pelaku resmi dilaporkan Polrestabes Kota Makassar, Senin, 18 November 2024. Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/1386/XI/RES.1.10/2024/Reskrim.
“Jadi kami resmi melaporkan Ahmad Irsan dan kawan-kawan yang merupakan pelaku perusakan mobil pribadi Uji Nurdin,” ungkap Fajri kepada media, Rabu, 20 November 2024.
Fajri mengungkapkan, Ahmad Irsan dan kawan-kawab terbukti melakukan tindak pindana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan. Sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kami harap pihak kepolisian segera menangkap pelaku karena bukti foto dan video sudah sangat jelas jikalau para pelaku dengan sengaja melaukan pengrusakan,” tegas Fajri.
Diketahui, mobil pribadi Calon Bupati Bantaeng nomor urut satu, Uji Nurdin diserang pendukung paslon 02 Ilham-Kanita (IAKAN), usai debat kandidat, di Hotel Claro, Kota Makassar, Sabtu, 16 Oktober 2024.
Ketua Tim Hukum UJI-SAH, Sabar mengungkapkan kejadian saat mobil Pajero Sport hitam tersebut baru saja meninggalkan portal Hotel Claro. Dimana para pendukung setia yang menggunakan atribut rompi berdiri di pinggir jalan.
“Pada saat belok itu, pendukung Setia sudah mengelurakan kata-kata tidak pantas. Padahal saya buka jendela. Tetapi mereka tetap menendang mobil dan memukul,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, mobil Uji Nurdin mengalami lecet, penyot, dan talang airnya pecah.
Sabar menyangkan, prilaku premanisme pendukung IA-KaN terjadi dihadapan polisi yang melakukan penganamanan.
“Mirisnya dia menendang disamping Kasat Intel Bantaeng. Ini ada apa, kenapa kesannya seperti ada pembiaran,” pungkasnya.