Acungan Jempol BMI untuk Jaksa Penuntut Kejati Sulsel Gercep Ajukan Banding di Kasus Kurir Sabu 30 Kg

banner 300300

Makassar – Organisasi Brigade Muslim Indonesia (BMI) memberikan apresiasi terhadap Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang langsung naik banding setelan pengadilan memutuskan vonis untuk terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 30 Kg di Barru, Sulsel.

Muhammad Zulkifli BMI menyambut naik banding tersebut dan berupaya mengawal kasus ini hingga mencapai putusan yang dianggap adil dan memberi efek jera terhadap para pelaku.

“Mendukung upaya jaksa dalam mengajukan banding atas vonis seumur hidup bagi terdakwa. Saya rasa ini bentuk komitmen Kejaksaan dalam membumi hanguskan peredaran narkotika di Sulsel,” kata Zul melalui siaran resminya, Rabu (26/2).

Ketua Karang Taruna Kota Makassar ini juga menyoroti sikap pengadilan dalam hal ini hakim yang memutuskan perkara ini dengan menyebut kurir cuma sebagai perantara, tanpa melihat keberhasilan kurir sudah meloloskan 17 Kg ke Kabupaten Sidrap.

“Tentu, saya rasa kurang tepat, metode perantara dan niat memutus mata rantai salah satunya melalui kurir. Bayangkan, jika 1 gram Sabu mampu merusak hingga 5 orang, jikalau 30 Kg tentu 85.000 orang akan terdampak, dan sekali lagi saya perlu sampaikan, saya rasa pandangan hakim ini kurang tepat karena menurut kami istilah perantara itu adalah metode yang dilakukan untuk memutus mata rantai dalam rangka menyelamatkan bandar besar lagi pula di pasal 114 ayat 2 (dua) dijelaskan bahwa perantara pun dapat di kategorikan sebagai pengedar,” terangnya.

Terakhir, dia mengingatkan tugas pemberantasan tindak pidana narkotika bukan saja tugas aparatur negara, Polri, BBN dan Jaksa, melainkan instansi seperti pengadilan dan masyarakat harus memberi andil mewujudkan bonus demografi dan Indonesia Emas 2045.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap kasus penyelundupan 30 Kg di Pelabuhan Awerenge, Barru. Polisi mengungkap dan menahan tersangka MZN selaku kurir.

“Tersangka yang diamankan menerima di dermaga, yang menerima kiriman barang ini juga merupakan residivis karena yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan dan dari pengambilan keterangan yang bersangkutan juga mengakui bahwa ini yang kedua kali,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Aula Mapolda Sulsel, Selasa (30/4/2024) lalu.

Kejari Barru yang menerima tersangka MZN dari kepolisian segera merampungkan berkas untuk dilakukan penuntutan. “Berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan minggu ini, dan kemungkinan persidangan akan dimulai minggu depan,” kata Deri dilansir Tribun, Kamis (5/9/2024).

Atas perbuatannya, MZN dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

banner 500350
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments