2 Terdakwa Narkoba 6.7 Kg Dituntut Seumur Hidup, BMI Ketuk Hati Hakim: Vonis Mati

banner 300300

Makassar – Keputusan JPU Cabjari Pelabuhan menuntut maksimal pasal 114 ayat 2 (dua) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 (satu) ke-satu (1) KUHPidana untuk 2 terdakwa kasus narkotika 6.7 Kg dipandang tidak memberi efek jera bagi aktor-aktor narkotika.

Adapun kedua terdakwa terduga kasus pengedar narkoba jenis sabu yang duduk di kursi pesakitan pengadilan dan menanti putusan majelis hakim, masing-masing Hasnawati (Pr) dan Paharudin (Lk).

“Sejujurnya kami sangat berharap terdakwa pengedar 6.7 Kg sabu dituntut dengan hukuman mati, namun kami juga harus menghargai putusan JPU menuntut seumur hidup,” kata Muhammad Zulkifli kepada awak media, Kamis (14/3).

Ketua Karang Taruna Makassar itu menilai, mengawal kasus seperti ini, seperti menjaga orang-orang terdekat dari bahaya laten kecanduan zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan dan akan berdampak ke sektor kehidupan lainnya.

Terakhir, dia menilai dalam budaya peradilan Indonesia dakwaan dan tuntutan JPU divonis lebih rendah majelis hakim. Ia berharap untuk kasus narkotika menjadi sebuah ancaman bagi orang-orang yang ingin menjerumuskan rakyat Indonesia dari narkotika, yakni vonis hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.

“Kami ingin majelis hakim melihat kengerian dari akibat penyalahgunaan narkotika dimaksud. Jadikan Sulsel neraka bagi buat para pengedar,” tutupnya.

Sebelumnya, JPU Cabjari Pelabuhan mendakwa dua tersangka dugaan peredaran narkotika dengan pasal 115 Jo Pasal 55.

Menurut JPU Ady Haryadi Annas, tuntutan terhadap terdakwa sudah dikonsultasikan sampai Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Umum.

“Jadi tuntutan kedua terdakwa itu, telah dikonsultasikan sebelumnya hingga Kejagung RI Bidang Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Sulsel, “ucap Ady Haryadi Annas.

banner 500350
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments