Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara Pilkada Kabupaten Toraja Utara, Selasa (04/02) waktu Jakarta.
Adapun MK menolak permohona dalil permohonan pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok dalam sengketa hasil Pilkada Toraja Utara 2024.
Majelis Hakim menyebut putusan dismissal untuk pemohon tidak dapat diterima secara hukum.
Perkara sengketa hasil Pilkada Toraja Utara tercatat teregister di MK dengan nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam amar putusannya, sembilan hakim MK menyatakan. “Satu, mengabulkan eksepsi termohon atau KPU dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan seperti ditayangkan live Youtube MK.
Diberitakan sebelumnya, Ombas-Marten dalam permohonannya di MK mendalilkan, selisih 5.557 suara dari paslon Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi disebabkan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif.
Ketua tim pemenangan paslon Dedy-Andrew, Eva Stevany Rataba dalam dalil permohonan Ombas-Marthen di MK disebut memanfaatkan Program Indonesia Pintar untuk memengaruhi kepala sekolah di Toraja Utara.
Menurut MK, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum apalagi dugaan pelanggaran TSM tersebut telah diproses oleh Bawaslu setempat dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Dengan terbitnya putusan dismissal tersebut, permohonan Ombas-Marthen tidak dapat dilanjutkan ke tahap sidang pembuktikan di MK.
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat Kemendagri dan DPR RI menyepakati, bahwa gugatan hasil pilkada yang tidak berlanjut di MK akan segera diputusan oleh KPU untuk dilantik pada 20 Februari 2025. Termasuk yang akan dilantik pada 20 Februari adalah pasangan bupati terpilih dan wakil bupati Toraja Utara Dedy-Andrew.
Diketahui, Frederik Victor Palimbong adalah Wakil Bupati 2021-2024 mendampingi Bupati kala itu Yohannis Bassang. Frederick atau Bro Dedi kemudian memutuskan melawan Yohannis Bassang dan terpilih berdasarkan real count KPU.