MK Diskualifikasi Trisal Tahir dan Ome-PSU, Pilwali Kota Palopo Menuju Babak Baru

banner 300300

Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dalam sengketa Pilwalkot Palopo 2024. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Senin (24/2) menegaskan bahwa Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk tetap bertarung dalam kontestasi politik ini.

Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap yang ada.

Putusan MK ini membatalkan hasil Pilwalkot Palopo yang sebelumnya dimenangkan oleh Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Ome). Dalam rekapitulasi KPU, pasangan ini unggul dengan selisih 595 suara dari Farid Kasim Judas-Nurhaenih.

Namun, gugatan yang diajukan membuktikan adanya pelanggaran yang berujung pada diskualifikasi Trisal Tahir.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari pasangan calon nomor urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.

Dengan diskualifikasi ini, Pilwalkot Palopo akan memasuki babak baru. PSU bakal diikuti tiga pasangan calon lainnya, yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, serta Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta.

Sementara, partai pengusung Trisal Tahir diberikan kesempatan untuk mengajukan calon baru tanpa melibatkan nama yang telah didiskualifikasi.

KPU Palopo kini memiliki tugas berat untuk memastikan PSU berjalan lancar. Semua mata tertuju pada tahapan selanjutnya, yang akan menjadi pertarungan ulang bagi para kandidat dalam merebut kursi nomor satu di Palopo.

banner 500350
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments