Aktivis dan Karang Taruna Jepon Ajak Warga Fokus Bangun Daerah Pasca Putusan MK

banner 300300

Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2) hari ini. MK menolak seluruh eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan demikian, kemenangan pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jeneponto dengan selisih tipis 1.086 suara dinyatakan sah secara hukum. Keputusan ini mengakhiri proses hukum sengketa Pilkada Jeneponto.

Menanggapi putusan MK, Tim Sukses Pasangan Calon, Federasi Mahasiswa Intelektual dan Karang Taruna Jeneponto langsung mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah.

Mereka mengajak semua pihak, termasuk pendukung pasangan calon yang kalah, untuk menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan kembali bersatu membangun Jeneponto.

Sukasman tawakkal (ketua HMPT Komisariat UIT mengajak warga jennepoto untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jeneponto dan berharap agar tidak ada lagi perpecahan berdasarkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu, dan semua warga dapat bekerja sama mendukung pemerintahan yang baru terpilih.

Hal serupa datang dari Ketua Karang Taruna Kecamatan Tamalatea, Pupung dalam pernyataannya mengajak segenap lapisan masyakat untuk menjaga keamanan di Kabupaten Jeneponto tetap aman dan tidak terprovokasi informasi hoaks.

Hardianto Aris selaku Tim Pasangan Calon nomor 3 H. Muhammad Sarif – Moch. Noer Alim Qalbi (KITA BERSAMA) juga mengimbau kepada warga Jeneponto untuk menghargai putusan MK dan mengajak untuk mensuport pemerintahan yang telah reami demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat jenneponto lima tahun kedepan.

Diketahui Kepolisian Resor Jeneponto juga telah menyatakan kesiapannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca putusan MK.

Mereka akan meningkatkan patroli dan pengamanan di berbagai titik strategis untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan.

Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi rekonsiliasi dan pembangunan Jeneponto yang lebih baik. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam menciptakan suasana yang damai dan kondusif untuk kemajuan daerah.(*)

banner 500350
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments