Kilas Balik Sidang MK Pilkada Makassar: Hakim Ketua Geleng-geleng Dengar Bukti Dugaan TSM

banner 970x250

Makassar – Sidang sengketa Pilkada Makassar berlangsung beberapa hari lalu. Namun, ada fakta menarik hingga membuat hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sampai memegang wajah.

Perkara Pilkada dengan nomor registrasi 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon Indira Jusuf Ismail dan bakal calon wakilnya Ilham Fauzi Ari dikuasakan ke Donal Fariz, Rasamala Aritonang, Reyhan Rezki Nata dan Adhisti Aprilia.

Screenshot 20250217 085716 WhatsApp

Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Ruang Sidang Panel 3 MK Jakarta, Jumat (10/01). Arief Hidayat didampingi Hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmich.

Awalnya, pemohon diberi kesempatan hakim untuk memaparkan fakta-fakta persidangan. Pemohon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) diwakili Donal Fariz untuk membacakan pokok permohonan dimulai dari kewenangan MK, Tenggat Waktu dan kedudukan hukum pemohon.

“Tenggat waktu permohonan pengajuan dan tenggat waktu perbaikan pemohon sudah memenuhi syarat yang mulia,” ujar Donal Fariz.

Dalam slide selanjutnya, pemohon INIMI menampilkan data warga masyarakat sebesar 42.4 persen tidak menggunakan hak pilihnya. Sementara pengguna hak pilih sebanyak 57.6 persen.

“Kenapa ini terjadi yang mulia, ada dugaan TSM oleh pemohon, termohon dan jajarannya secara sistematis membatasi menyulitkan pemilih menguntungkan pasangan calon tertentu dengan menentukan TPS yang berjauhan dari alamat pemilih dan menempatkan pemilih satu rumah dengan TPS yang beda-beda. Itu kita sajikan dalam bukti P10-P13 dan halaman perbaikan Hal 18-23,” ujar dia

“Kedua termohon dan jajarannya dengan menahan dan/atau melakukan distribusi sebagian formulir C.6 dalam dalil bukti terlampir P-9 sampai dengan bukti P-19 dan halaman perbaikan 18-23,” tambahnya.

Mendengar hal tersebut, Ketua Hakim Arief Hidayat menyela pemaparan pemohon INIMI dengan menyebut formulir C.6 tidak menjadi soal sebab, tanpa C.6 pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilihnya.

“Tapi, itu anukan tidak begitu berpengaruh, kalo tidak ada C.6 tetap nyoblos kan?,” timpal Arief Hidayat

Donal kemudian menerangkan peristiwa yang diduga bagian TSM itu merupakan satu catatan penting dan memiliki dampak besar terhadap hasil Pilkada Makassar 2024.

“Faktanya berbeda dengan saksi-saksi yang bakal kami hadirkan yang mulia,” pungkas Donal.

Melalui skenario tersebut, Donal selaku pemohon menilai sudah dilakukan skrining dan penyaringan penyebaran formulir secara meluas agar tidak terdistribusi kepada calon pemilih pemohon.

Dalam momen tersebut, Hakim Arief terlihat geleng-geleng kepala sembari memegang wajahnya lalu membuat penegasan dari pernyataan pemohon.

“Oh jadi, yang tidak bakal memilih sudah pasti, mau memilih yang lain itu tidak dikasih C.6, oh gitu, polanya begitu, baik,” ujar Hakim Arief.

Setelah memaparkan dugaan sistemik partisipasi pemilih, pemohon INIMI juga menampilkan peta dugaan pemilih siluman yang terbesar di TPS-TPS Kota Makassar.

Diketahui, Pilkada Makassar diikuti empat pasang calon, mereka masing-masing Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham paslon nomor urut 1, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi paslon nomor urut 2, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi paslon nomor urut 3 dan Amri Rasyid-Abd Rahman Bando paslon nomor 4.

Selanjutnya, sidang lanjutan sengketa Pilkada Makassar di MK bakal masuk ke tahapan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments