Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto dan Kota Palopo pada Senin, 24 Februari 2025. Kedua perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran serius dalam proses pemilihan.
Untuk Kabupaten Jeneponto, pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby menggugat hasil pemilihan karena KPU setempat tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS.
Adapun Saksi ahli dalam sidang MK, Prof. Aswanto, menegaskan pentingnya PSU untuk menjaga kemurnian suara pemilih.
“Rekomendasi Bawaslu itu langkah korektif atas dugaan pelanggaran. Kalau tidak dilakukan, dampaknya bukan cuma ke hasil pemilihan sekarang, tapi juga bisa bikin pelanggaran seperti ini terulang lagi,” ujarnya.
Sementara itu, sengketa Pilkada Palopo diajukan pasangan Farid Kasim Judas dan Nurhaenih yang mempertanyakan keabsahan ijazah calon terpilih, yakni Trisal Tahir.
Ijazah Paket C yang digunakan Trisal sebagai syarat pencalonan diduga tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.
Saksi ahli, Charles Simabura, menilai keputusan KPU Palopo yang mengubah status Trisal dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) adalah sebuah kekeliruan.
“Keputusan seperti ini harusnya berpedoman pada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan, bukan berdasarkan klarifikasi dari PKBM yang tidak punya kedudukan yang sama,” kata Charles.
Putusan MK dalam dua perkara ini akan menjadi penentu bagi kepemimpinan di Jeneponto dan Palopo. Jika gugatan dikabulkan, bukan tak mungkin PSU harus dilakukan untuk memastikan proses pemilu yang lebih transparan dan adil.








