Ringkasan Orasi Ilmiah 5 Guru Besar FH Unhas Dikukuhkan Prof JJ Hari Ini

banner 300300

Makassar – Universitas Hasanuddin kembali melakukan prosesi penerimaan anggota Dewan Profesor bagi lima guru besar dari berbagai bidang keilmuan. Masing-masing guru besar menyampaikan pidato penerimaan yang memaparkan perjalanan riset serta gagasan inovatif untuk menjawab tantangan kesehatan, lingkungan, dan kemanusiaan.

Beragam isu strategis diangkat, mulai dari tindak pidana korupsi dan hak asasi manusia, perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum, hingga pengelolaan tanah, hukum kesehatan, serta pembangunan berkelanjutan.

Kegiatan berlangsung Senin (28/9), di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea. Adapun kelima Professor yang menyampaikan pidato pengukuhannya yakni:

Berikut rangkuman masing-masing pidato pengukuhan para guru besar.

Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia menyampaikan pidato penerimaan berjudul: “Tindak Pidana Korupsi sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia”.

Prof. Aswanto menjelaskan bahwa hukum pidana memiliki karakter seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, hukum pidana memberi perlindungan kepada masyarakat dan menghadirkan efek jera. Namun, di sisi lain, kewenangan represif yang besar kepada negara membuat hukum pidana perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia agar tidak berubah menjadi instrumen penindasan dan kesewenang-wenangan.

Urgensi kajian hukum pidana dan HAM semakin penting ketika melihat perkembangan kejahatan di Indonesia. Korupsi, misalnya, tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai pencurian uang negara, tetapi sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki daya rusak luas terhadap berbagai sendi kehidupan bernegara.

“Korupsi berdampak terhadap pembangunan, demokrasi, dan terutama masyarakat miskin. Pada sektor ekonomi, praktik korupsi dapat mendistorsi kebijakan publik, meningkatkan biaya ekonomi, serta membajak anggaran yang seharusnya digunakan untuk mengentaskan kemiskinan,” kata Prof. Aswanto.

Dari perspektif sosiologis, korupsi juga berpotensi mengubah dan mendekonstruksi moralitas masyarakat. Praktik gratifikasi dan berbagai bentuk kecurangan dapat dinormalisasi ketika penegakan hukum tidak berjalan secara efektif.

Prof. Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M.

Guru Besar Bidang Hukum Internasional ini menyajikan pidato penerimaan berjudul: “Hukum Ekonomi dan Lingkungan Internasional: Transformasi Pembangunan Berkelanjutan.”

Prof. Birkah menjelaskan bahwa hak untuk membangun selalu berjalan bersama kewajiban untuk melestarikan lingkungan. Pembangunan ekonomi dan lingkungan tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan. Kekayaan alam perlu dikelola untuk menghasilkan kesejahteraan jangka panjang sekaligus memastikan generasi mendatang tetap memiliki ruang untuk menentukan pilihan pembangunannya.

Lebih lanjut Prof Birkah juga menyoroti konsep kedaulatan permanen atas sumber daya alam sebagai salah satu fondasi penting bagi negara berkembang. Kedaulatan tersebut perlu dijalankan untuk kepentingan pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.

“Dalam konteks tersebut, doktrin public trust atau kepercayaan publik dinilai tetap relevan untuk dikembangkan. Negara tidak ditempatkan sebagai pemilik mutlak sumber daya alam, melainkan sebagai wali amanat yang berkewajiban mengelola sumber daya yang memiliki karakter publik,” kata Prof. Birkah.

Pandangan tersebut menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai tanggung jawab antargenerasi. Bumi dan sumber daya alam tidak semata-mata dipandang sebagai milik generasi saat ini, tetapi sebagai amanah yang harus dikelola agar tetap memberikan manfaat bagi generasi berikutnya.

Prof. Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.Hum.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Bank Tanah ini menyajikan pidato penerimaan berjudul: “Urgensi Bank Tanah dalam Menjamin Ketersediaan Tanah untuk Pembangunan Berkelanjutan yang Berkeadilan Agraria.”

Prof. Sri Susyanti menegaskan bahwa keadilan atas tanah tidak cukup diwujudkan melalui penyusunan peraturan yang semakin rinci. Keadilan membutuhkan keteguhan moral dalam pelaksanaannya serta tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut Prof Sri Susyanti dalam hasil penelitiannya menawarkan sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan regulasi berbasis prinsip keadilan agraria, pengembangan sistem informasi pertanahan berbasis teknologi digital, pengawasan publik yang efektif, serta integrasi kebijakan Bank Tanah dengan agenda reforma agraria, ketahanan pangan, dan pembangunan berkelanjutan.

“Tanah bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Cara suatu bangsa mengelola tanah, mendistribusikannya, dan menjaganya bagi generasi mendatang menjadi bagian dari gambaran keadilan sekaligus menentukan arah peradaban yang ingin diwariskan,” kata Prof. Sri.

Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, S.H., M.H., D.F.M.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Kesehatan ini menyajikan pidato penerimaan berjudul: “Perkembangan Pengetahuan Dokter Asing di Indonesia.”

Prof. Slamet menyoroti perkembangan hukum kesehatan dalam menghadapi keberadaan dokter asing di Indonesia. Menurutnya, sistem hukum kesehatan harus memastikan bahwa dokter lokal maupun asing tunduk pada standar moral yang sama serta berada dalam sistem pengawasan yang adil.

“Tata kelola tersebut harus mengutamakan keselamatan pasien dan kepentingan publik. Dengan demikian, perkembangan ilmu hukum kesehatan tidak berhenti pada aspek teoritis, tetapi dapat menjadi pedoman praktis dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap penguatan sistem kesehatan nasional,” kata Prof. Slamet.

Hukum kesehatan, menurutnya, memiliki peluang untuk berkembang sebagai salah satu bidang kajian hukum yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer karena isu kesehatan merupakan kebutuhan universal yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Prof. Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Perlindungan Anak ini menyampaikan pidato penerimaan berjudul: “Reformulasi Ambang Batas Diversi sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum.”

Prof. Syamsuddin menekankan bahwa perlindungan hukum bagi anak bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap traktat internasional, tetapi merupakan amanat konstitusi. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan hak setiap anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dari perspektif hukum pidana dan kriminologi, pemenjaraan anak memiliki konsekuensi serius. Lingkungan penjara dapat menjadi ruang yang justru memperkenalkan anak pada perilaku kriminal. Selain itu, pemberian label sebagai seorang kriminal berpotensi membentuk stigma yang kemudian diinternalisasi hingga anak tumbuh dewasa,” kata Prof. Syamsuddin.

Lebih lanjut Prof. Syamsuddin menyampaikan, anak tidak dapat diperlakukan sama dengan orang dewasa dalam sistem peradilan pidana. Anak masih berada dalam proses pertumbuhan dan belum mencapai kematangan sebagaimana orang dewasa sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang memberikan perlindungan sekaligus mempertimbangkan masa depannya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan