BACAONLINE.ID, TOUNA – Beberapa staf ahli DPRD Kabupaten Tojo Una-una terlihat sementara debat argumentasi dengan KPU Kabupaten Tojo Una-una terkait dengan surat KPU Tojo Una-una yang mengharuskan staf ahli atau tenaga ahli DPRD untuk mundur jika ingin menjadi Calon legislatif pada Pemilu 2024.
Debat argumentasi tersebut terjadi saat Rapat Koordinasi dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tojo Una-Una yang mengundang Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu dan Liasion Officernya (LO), Sabtu (23/9/2023).
Menurut Bacaleg dari PDI Perjuangan yang juga staf ahli di DPRD Tojo Una-Una, Fardi Monoarfa, dirinya mengaku kaget setelah KPU Kabupaten Tojo Una-una melayangkan surat agar staf ahli wajib mengundurkan diri saat mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif padahal masa Tanggapan Masyarakat telah selesai dan KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Surat yang ditandatangani oleh ibu Nidaul ini, bekeng kaget kami,” ujar Fardi
Ia menambahkan bahwa KPU Tojo Una-una tidak memiliki dasar yang jelas terkait harus mundurnya tenaga ahli ataupun staf ahli saat ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
“Secara eksplisit tidak ada regulasi yang mengatur itu, bahkan staf ahli DPR RI pun tidak ada yang mundur, begitu informasi kami dapatkan, jadi aneh sekali,” Imbuhnya.
Fardi melanjutkan bahwa dirinya patuh terhadap aturan hukum sehingga dirinya siap mundur menjadi staf ahli DPRD jika telah ada dasar hukum yang jelas tertuang didalam regulasi.
“Kalau hanya instruksi dan arahan dari atas, tidak bisa dijadikan alasan. Harus ada dasar hukumnya dan regulasi yang jelas, kalau ada saya siap mundur,” pungkasnya.
Senada dengan Fardi, Perwakilan Partai Politik PKB, Mustafa Badwi juga mengingatkan agar KPU lebih berhati-hati dalam membuat sesuatu, sehingga tidak berdampak pada pelaksanaan pemilu nantinya.
“Ini saya ingin mengingatkan agar KPU lebih berhati-hati, karena dalam surat dan dalam pernyataan ketua KPU berbeda,” Tegas Mustafa
Diketahui, dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maupun di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 memang tidak secara eksplisit disebutkan tentang keharusan Staf Ahli atau Tenaga Ahli DPRD untuk mengundurkan diri saat akan menjadi Calon Anggota Legislatif.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Komisi Pemilihan Umun Tojo Una-una (Touna).






