Makassar – Moratorium Tempat Hiburan Malam (THM) yang resmi diteken Pemprov Sulsel menuai sorotan banyak pihak. Salah satunya PW Pemuda Tarbiyah Islamiyah (Perti) Sulsel.
Dalam Moratorium THM itu, salah satu poin memuat rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai dasar penerbitan izin. Hal itu sebagai tindakan berlawanan dengan tujuan ulama dalam menegakkan agama Islam.
“Pada point e di Moratorium tersebut soal harus ada rekomendasi dari MUI, padahal MUI perannya memberikan pandangan berdasarkan ajaran Islam, dan diharapkan dapat membantu pemerintah dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan sosial. Bahkan MUI tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan rekomendasi terkait izin THM,” jelas Sekjend Pemuda Perti Sulsel, Bagas kepada baca online, Rabu (04/6).
Senada, Ketua Pengurus Wilayah Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Sulawesi Selatan menyebut secara umum, MUI merupakan lembaga yang berperan sebagai penasehat dan memberikan pandangan berdasarkan ajaran Islam.
Dengan harapan dapat membantu pemerintah dalam membuat kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan sosial. Bahkan MUI tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan izin operasional tempat hiburan malam (THM).
Soal pelibatan MUI dalam memberikan rekomendasi, Perti Sulsel menilai MUI hanya dapat memberikan rekomendasi atau imbauan kepada pemerintah daerah atau instansi terkait mengenai pengaturan THM, termasuk kemungkinan penarikan izin atau penghentian operasional.
“MUI itu bisa memberikan rekomendasi atau imbauan kepada pemerintah daerah termasuk instansi terkait mengenai soal pengaturan THM, hingga kemungkinan penarikan izin atau penghentian operasionalnya,” ujarnya.
Dosen Komunikasi UIN Alauddin Makassar ini juga menyebut Pemerintah Provinsi Sulsel seharusnya menganalisa kembali Moratorium terkait pendirian THM, dan jangan menempatkan posisi MUI sebagai pemberi rekomendasi dalam moratorium tersebut
“Pemprov Sulsel harus menganalisa kembali moratorium itu, jangan melibatkan MUI dalam pendirian THM, itu sama halnya dengan menyuruh kembali MUI untuk belajar soal apakah BAR dan Diskotik (THM) tempat perbuatan maksiat atau tidak”, tegasnya.
Terakhir kata dia, peran MUI memiliki fungsi strategis dan penting dalam memberikan rekomendasi dalam hal memberi imbauan, juga fatwa terkait THM, khususnya dalam konteks kehalalan dan moralitas. “Jangan juga MUI dan ulama dijadikan sebagai tumbal untuk pendirian THM,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sulsel menerbitkan Moratorium THM yang diteken dengan SK Gubernur Sulsel bernomor No.714/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Berikut bunyinya:
a. untuk tidak diterbitkan izin baru dan/atau izin yang sementara berproses bagi kegiatan usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam;
b. bagi kegiatan usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam yang beroperasional tanpa mengantongi izin akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. seluruh usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam yang telah memiliki izin dan melaksanakan kegiatan usaha yang tidak sesuai peruntukannya dilakukan pencabutan izin usaha;
d. untuk kegiatan usaha Bar, Diskotek dan Kelab Malam harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) masing-masing kabupaten/kota;
e. untuk kegiatan usaha Bar, Diskotek dan Kelab Malam terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari RT/RW setempat serta rekomendasi dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI); dan
f. untuk kegiatan usaha Bar, Diskotek dan Kelab Malam
tidak boleh berada di zona pendidikan dan
keagamaan/rumah ibadah.








