APIH Minta Usaha THM-Karaoke ‘Temporary Close’ Jelang Peringatan Tahun Baru Islam

banner 300300

Makassar – Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran yang bersifat Imbauan jelang Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1447 Hijriah.

Dalam surat edaran itu, APIH mengimbau kepada pelaku usaha tempat hiburan untuk menutup sementara aktivitas mereka.

banner 500350

Ketua APIH Kota Makassar Hasrul Kaharuddin mengatakan, imbauan itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor : 556/204/S. Edaran/Dispar: VI/2025.

“Tentu kita harus ikut terlibat menyampaikan ini, bukan hanya 1 Muharram, tapi semua hari besar keagamaan.” ungkap Hasrul, Rabu, (25/6).

“Ini sebagai bentuk kita menjaga kerukunan antar umat beragama, tidak boleh ada ketersinggungan satu sama lain, harus saling menjaga.” tambahnya.

Dalam surat APIH dengan Nomor : 020/S. Edaran/APHI-MKS/VI/2025, ada dua poin yang dikeluarkan untuk seluruh pelaku usaha hiburan yang ada di kota Makassar.

Pertama, pelaku usaha panti pijat/refleksi, pengusaha karaoke/rumah bernyanyi tutup mulai hari Jum’at 27 Juni 2025 pukul 00.00 WITA atau Kamis 26 Juni pukul 23.59 WITA.

Kemudian poin kedua, pelaku usaha BAR, Pub dan Club malam tutup Mulai Kamis 26 Juni pukul 07.00 WITA dan kembali buka 28 Juni pukul 08.00 WITA.

“Jadi kita hanya menyampaikan apa penyampaian oleh pemerintah kota sebelumnya. Inilah tugas APIH bahwa semua pelaku hiburan harus mengikuti aturan yang ada untuk kebaikan bersama.” tandasnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan