Makassar – Ketua Karang Taruna Kota Makassar yang juga merupakan Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Zulkifli, menyampaikan apresiasi atas langkah moratorium tempat hiburan malam (THM) oleh Pemprov.
Namun, ia menekankan pentingnya kehadiran kajian mendalam dari pemerintah provinsi sebagai dasar dikeluarkannya kebijakan tersebut.
“Jadi kita apresiasi, tetapi sebenarnya yang kami tunggu ini adalah hasil kajian sehingga moratorium ini keluar,” ujar Zulkifli.
Menurutnya, dalam konteks negara yang bukan berbasis syariah, pelarangan investasi di sektor THM tentu tidak dapat diberlakukan secara mutlak. Akan tetapi, ia menekankan perlunya pengaturan agar investasi tidak berjalan secara liar dan tanpa kontrol.
“Kita tentunya tidak bisa melarang orang berinvestasi di THM karena kita bukan negara syariah. Tetapi agar proses investasi ini tidak kebablasan, maka tentunya kita meminta pemerintah provinsi untuk melakukan kajian agar mampu menentukan batasan kuota dalam penerbitan izin bar dan diskotik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zulkifli juga menyoroti pentingnya pengaturan lokasi operasional THM. Ia menilai keberadaan THM tidak semestinya berada dekat dengan fasilitas publik yang bersifat sosial dan keagamaan.
“Dalam hal lokasi operasional, seluruh THM tidak boleh berada di lokasi yang jaraknya sangat dekat dengan fasilitas sekolah, rumah sakit, maupun tempat ibadah,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah provinsi dapat mengambil langkah-langkah strategis berdasarkan kajian akademik dan sosial untuk memastikan investasi THM berjalan sesuai dengan koridor nilai dan norma masyarakat Kota Makassar.
Terakhir, dia berharap Moratorium THM direvisi khususnya Poin E yang dinilainya terkesan membenturkan ulama dengan investasi.
“Mendirikan BAR, THM dan tempat yang menuju kemaksiatan dalam Islam itu haram jadi bagaimana mungkin Ulama-Ulama kita di MUI dilibatkan untuk menerbitan rekomendasi penerbitan ijin tempat haram, ini sulit dirasionalkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan belum menanggapi terkait Moratorium THM yang melibatkan MUI tersebut.








