BACAONLINE.ID, MAKASSAR – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar yang melibatkan mantan Dirut PDAM Haris Yasin Limpo (YL) kembali digelar di Ruang Sidang Prof. Harifin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (22/5).
Agenda sidang ini untuk mendengar nota pembelaan atau eksepsi Haris YL atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana yang menyebutkan Haris YL Cs secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara Tahun Anggaran 2016-2019.
“Klien kami (Haris YL) hanya melaksanakan usulan atau permohonan pembagian Laba incasu Dana Tantiem dan Bonus Produksi pada pembagian Dana Tantiem untuk Tahun 2017,” ungkap Kuasa Hukum Haris YL dalam sidang.
Selain itu permohonan usulan atas Dana Tantiem dan Bonus Jasa Produksi atas Dana Tantiem sesuai surat No.104e/B.2/II/2018 tanggal 7 Februari 2018 tentang Penetapan Penggunaan Laba Tahun 2017 Incasu Tantiem dan Bonus Jasa Produksi sudah menerima persetujuan Kepala Daerah (Wali Kota) Makassar seperti tertuang dalan Surat Keputusan Wali kota Makassar No.845/900.539/Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018.
“Uraian Surat Dakwaan JPU tidak menyatakan dengan pasti berapa nilai pasti kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa. Dengan demikian, kekaburan jumlah kerugian negara tersebut hanya bersifat asumsi (gelondongan) yang tidak dapat dibenarkan dalam konteks kerugian negara seperti surat dakwaan,” tegasnya.
Kuasa hukum Haris YL juga menegaskan usulan pembagian Dana Tantiem dan Bonus Jasa Produksi Tahun 2017 yang dibayarkan di Bulan Maret 2018 sebesar Rp.3.910.036.592 sudah berkesesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 1974 sebagaimana pelaksaan Pembayaran Dana Tantiem dan Bonus Jasa Produksi Tahun 2015-2016.
Demikian pula dalam surat dakwaan JPU yang menyebut terdakwa Haris YL Cs ikut bertanggungjawab atas Dana Tantiem dan Bonus Jasa Produksi Tahun Anggaran 2018 yang dibayar tanggal 21 November 2019 adalah suatu kekeliruan dan dianggap sebagai dakwaan yang tidak cermat terhadap terdakwa Haris Y Cs. Sebab, saat itu Haris YL sudah tidak menjabat sebagai Dirut PDAM Makassar per tanggal 25 September 2019.
Sebelumnya, Penuntut umum mengungkap para terdakwa berperan mengusulkan pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota. Perbuatan terdakwa itu merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975.
“(Terdakwa) telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.