SUARA rakyat kembali berada di persimpangan jalan yang krusial. Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini bukan lagi sekadar isu pinggiran, melainkan ancaman nyata bagi fondasi demokrasi kita.
Seiring bergulirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di tingkat nasional, kedaulatan yang selama dua dekade terakhir digenggam langsung oleh rakyat, kini terancam ditarik kembali ke ruang-ruang tertutup parlemen.
Gagasan mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah langkah mundur yang serius. Jika kedaulatan rakyat dipangkas, jarak antara penguasa dan warga akan semakin lebar.
Ketika rakyat kehilangan hak untuk memilih pemimpinnya sendiri secara langsung, maka demokrasi kehilangan makna paling hakikinya.
Sejarah mencatat bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia telah melewati pasang surut yang panjang. Pada era Orde Baru, kepala daerah hanyalah “perpanjangan tangan” kekuasaan pusat melalui DPRD. Era reformasi kemudian membawa angin segar dengan penerapan Pilkada langsung sejak 2005 sebagai bagian dari agenda desentralisasi.
Namun, arah angin politik kini tampak berbalik. Dukungan dari sejumlah partai besar terhadap skema pemilihan tidak langsung memberikan sinyal kuat akan adanya upaya konsolidasi elite.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, langkah ini sering kali dibaca sebagai penguatan peran institusi representatif tanpa dibarengi mekanisme kontrol publik yang memadai.
Kekhawatiran muncul bukan tanpa alasan. Pola kepemimpinan yang cenderung sentralistik mengingatkan kita pada memori historis masa lalu, di mana partisipasi warga dibatasi demi dalih stabilitas politik.
Padahal, kritik terhadap sistem adalah bagian dari pengawasan publik untuk memastikan bahwa negara tidak mengulangi praktik yang mengekang hak dasar warga negara.
Argumen klasik yang selalu digunakan untuk melegitimasi Pilkada melalui DPRD adalah mahalnya ongkos politik dan maraknya politik uang. Tentu, hal ini adalah masalah nyata. Namun, menjadikan biaya politik yang mahal sebagai alasan untuk menghapus hak pilih rakyat adalah logika yang keliru.
Jika biaya politik menjadi kendala, solusinya adalah reformasi pada sistem pembiayaan dan penguatan pengawasan pemilu, bukan justru menarik kembali kedaulatan dari tangan rakyat. Menghapus Pilkada langsung demi efisiensi anggaran sama saja dengan “membakar lumbung hanya karena ada tikus di dalamnya.”
Selain itu, posisi DPRD saat ini masih rentan terhadap kepentingan elite dan transaksi politik di bawah meja. Tanpa pemilihan langsung, rakyat kehilangan benteng terakhir kontrol publik terhadap kekuasaan lokal. Aspirasi masyarakat akan dengan mudah diabaikan demi kesepakatan-kesepakatan politik di tingkat elit daerah.
Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Menafsirkan sila keempat Pancasila sebagai pembenaran untuk pemilihan lewat DPRD adalah sebuah kerancuan berpikir.
Permusyawaratan dan perwakilan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan partisipasi langsung. Keduanya seharusnya berjalan beriringan untuk memperkuat, bukan mempersempit, ruang keterlibatan warga.
Demokrasi memang bukan sistem yang statis, namun perubahannya harus diarahkan pada penguatan pendidikan politik dan akuntabilitas, bukan pada pengebirian hak suara. Adaptasi demokrasi harus membuat rakyat menjadi subjek utama, bukan sekadar penonton di luar gedung parlemen.
Sebagai bagian dari elemen mahasiswa, kami memandang memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan pemerintah: jangan jadikan efisiensi politik sebagai alasan mengorbankan demokrasi. Pembahasan RUU Pemilu harus melibatkan aspirasi publik secara bermakna (meaningful participation).
Demokrasi tidak boleh hanya dikelola di ruang rapat yang eksklusif. Ia harus tetap hidup dan berdenyut di tangan rakyat. Menjaga Pilkada langsung adalah menjaga marwah kedaulatan rakyat agar tidak jatuh ke dalam jurang oligarki.
Penulis: Ikbal adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah (BEM FEB Unismuh) Makassar.






