HMI Badko Sulsel Minta Perusahaan Bayar THR Pegawai Utuh dan Tanpa Proses Cicil

banner 300300

Makassar – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu dianggap sebagai hak pekerja yang harus dipenuhi guna menyambut hari raya keagamaan dengan layak.

Ketentuan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di sebuah perusahaan.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan surat edaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Badko HMI Sulsel, Ahmad Aidil Fahri, mengingatkan agar perusahaan mematuhi aturan yang berlaku, seperti pembayaran THR secara penuh dan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Aturannya sudah jelas. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh, tidak dicicil, dan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ahmad Aidil, Minggu (23/03).

Ia juga menyatakan akan melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) serta meminta agar perusahaan yang melanggar diberi sanksi tegas.

“Tentu kami akan melaporkan ke Disnaker jika ada perusahaan yang kedapatan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Kami juga meminta Disnaker untuk memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar,” tegasnya.

Terakhir, Aidil menambahkan bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja selama satu bulan serta kepada pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) .

“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenaker, pekerja yang telah memiliki masa kerja selama satu bulan berhak mendapatkan THR. Artinya, pekerja tidak harus bekerja selama satu tahun untuk memperoleh THR,” timpalnya.

banner 500350

Tinggalkan Balasan