Catat! Kementerian Pendidikan Kini Pakai Istilah SPMB untuk Penerimaan Siswa dan Siswi Baru Tahun Ajaran 2025

banner 300300

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai diterapkan pada 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan visi kementerian dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas bagi semua masyarakat.

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/01).

Pada pelaksanaannya, SPMB 2025 akan dibuka melalui empat jalur seleksi, yakni:

1. Jalur Domisili – Mengutamakan calon siswa berdasarkan zonasi tempat tinggal.
2. Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
3. Jalur Mutasi – Ditujukan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tempat tugas.
4. Jalur Prestasi – Dibuka untuk murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Setiap jenjang pendidikan memiliki ketentuan berbeda dalam proses seleksi SPMB 2025, dengan rincian sebagai berikut:

1. Sekolah Dasar (SD)
– Usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025 (dapat diprioritaskan bagi yang berusia 7 tahun).
– Pengecualian usia Anak dengan kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikologis dapat diterima pada usia 5 tahun 6 bulan , dengan rekomendasi dari psikolog profesional.
– Jika tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan guru di sekolah terkait.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
– Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
– Telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau jenjang setara.

3. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
– Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025
– Lulus dari kelas 9 SMP atau setara

banner 500350

Tinggalkan Balasan

Baca Juga