Makassar – Aksi demonstrasi menuntut pencopotan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi terus menggelinding. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Serdadu Muda Nusantara (Sedara) bahkan menggeruduk Mabes Polri untuk menyuarakan tuntutannya.
Aksi sejumlah mahasiswa ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Jumat (20/9).
Muhammad Senanatha, Koordinator Lapangan pada aksi tersebut, menegaskan bahwa aksi Jilid II ini merupakan bentuk konsistensi Sedara dalam menyuarakan penolakan terhadap tindakan intimidasi yang dituduhkan kepada Irjen Pol Andi Rian.
“Aksi Jilid II ini adalah bentuk konsistensi kami menyikapi dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Irjen Pol Andi Rian,” ujar Senanatha, yang juga merupakan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Jayabaya dalam siaran persnya diterima di Makassar.
Senanatha menyampaikan bahwa Sedara mengecam keras tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu hasil penting dari reformasi.
“Kebebasan pers adalah buah dari perjuangan reformasi yang panjang dan penuh pengorbanan. Oleh karena itu, Sedara mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang mencederai kebebasan ini,” tegasnya.
Dalam aksinya, Sedara juga mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Andi Rian, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Kami tidak akan berhenti meminta Mabes Polri untuk memeriksa Irjen Pol Andi Rian atas dugaan pelanggaran kode etik, karena tindakan intimidasi terhadap jurnalis ini merupakan pelanggaran serius,” tambah Senanatha.
Lebih lanjut, Sedara meminta Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kapolda Sulsel dengan mencopotnya dari jabatan.
“Kami mendesak Bapak Kapolri agar mencopot Irjen Pol Andi Rian dari jabatannya sebagai Kapolda Sulsel demi mengembalikan kepercayaan publik,” ungkapnya.
Sedara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar tercapai. Mereka bahkan berencana untuk melakukan demonstrasi secara berkala jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami tidak akan berhenti. Jika perlu, kami akan melakukan demonstrasi setiap minggu sampai korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Senanatha.
Sebelumnya, seorang wartawan atas nama Heri Siswanto, mengaku diintimidasi oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi usai memberitakan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Bone.
Selain diduga diintimidasi, istri Heri yang bertugas sebagai ASN Polri di Polres Sidrap, juga diduga mendapat perlakuan yang tidak adil dari Kapolda Sulsel yaitu dimutasi ke Polres Kepulauan Selayar, mutasi tersebut diduga bentuk balas dendam Kapolda Sulsel atas pemberitaan Heri.
“Dewasa ini, kebebasan pers di Indonesia mengalami tekanan yang semakin mengkhawatirkan, seiring dengan munculnya insiden intimidasi yang melibatkan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, terhadap jurnalis Heri Siswanto. Insiden ini mengungkap wajah suram dari institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” tambah dia.
pihaknya menilai langkah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulsel adalah langkah awal yang penting, namun belum cukup untuk menyelesaikan akar masalah.
Klarifikasi disebutnya hanya sebatas permukaan, sementara persoalan mendasar yang jauh lebih serius adalah bagaimana Polri, sebagai institusi penegak hukum, dapat memastikan bahwa intimidasi terhadap jurnalis tidak terjadi lagi di masa akan datang.
Adapun tuntutan dari massa akti tersebut;
1. Mendesak Kapolri Untuk Copot Irjend Pol. Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sulawesi Selatan Karena Diduga Telah Melakukan Pelanggaran Kode Etik.
2. Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalistik Yang Diduga Dilakukan Kapolda Sulsel.
3.Usut Tuntas Maraknya Praktik Pungli SIM di Wilayah Sulawesi Selatan.
4. Mosi Tidak Percaya Terhadap Irjend Pol. Andi Rian R Djajadi. (*)