Makassar – Aksi mahasiswa dan kelompok gabungan melakukan unjuk rasa menentang kebijakan DPR RI merevisi UU Pilkasa pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Makassar, Sulsel, berlangsung rusuh, Senin (26/8).
Unras yang tadinya berangsur damai, berubah saat petang hari. Aksi massa mulai memblokade jalanan poros Urip Sumiharjo Makassar, membakar ban bekas, dan merusak rambu-rambu lalu lintas.
Massa yang tadinya berkonsentrasi di underpass flyover sejak pukul 13.00 WITA, memekikkan aspirasi menuntut kebijakan pemerintah dan DPR RI sambil berorasi secara bergantian.
Lalu pada pukul 18.00 WITA, Massa Mahasiswa yang berkonsentrasi di bawah jembatan flyover Makassar, mulai berpencar dan kembali ke kampus masing-masing.
Namun tak lama berselang, di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Universitas Bosowa (Unibos) Jalan Urip Sumoharjo yang menghubungkan Kota Makassar-Kabupaten Maros, sekelompok massa kembali menutup jalan dengan membakar ban bekas hingga mengakibatkan kemacetan panjang.
Polisi yang mencoba mendekati area unjuk rasa di depan Unibos langsung mendapatkan serangan lemparan batu dari sejumlah mahasiswa. Sehingga para petugas kepolisian merespon serangan tersebut dengan tembakan gas air mata.
Nampak di lokasi kejadian juga terlihat satu unit mobil angkutan umum yang terbakar dengan api menyala. Namun, belum diketahui penyebab pasti kendaraan tersebut terbakar.
Selain di Makassar, aksi demo serupa juga masih terus berlangsung dan terjadi di beberapa Kota di Indonesia yakni di Kota Semarang, Jakarta, dan Padang.
Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada yang disodorkan Baleg, sehingga aturan itu akan mengikuti Putusan MK.
KPU lalu melakukan rapat konsinyering pada Sabtu (24/8) malam, lalu dalam rapat kerja dengan DPR yang digelar pada Minggu (25/8) disepakati bahwa PKPU akan mengikuti putusan MK soal batas usia calon dan ambang batas suara partai untuk mencalonkan.








